Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Fotokopi KTP Tak Berlaku

Fotokopi KTP Tak Berlaku Lagi Mulai 1 Januari 2024, Keperluan Berkas Bakal Pakai Ini

Terhitung mulai tahun depan, 1 Januari 2024 fotokopi KTP resmi sudah tidak berlaku lagi untuk persyaratan

Editor: Glendi Manengal
Tribunnews.com
Ilustrasi KTP. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Diketahui seluruh penduduk Indonesia menggunakan Indetitas KTP.

Lantas kabarnya fotokopi KTP nanti tak akan diberlakukan lagi.

Seperti yang diketahui fotokopi KTP kerap digunakan untuk mengurus berkas keperluan.

Dimana sering digunakan dibanyak hal untuk persyaratan.

Namun kini fotokopi KTP kini tidak lagi berlaku untuk mengurus berkas.

Kini fotokopi KTP bakal diganti dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Hal tersebut dikarena kebijakan dari pemerintah.

Lantas apa perbedaannya IKD dengan KTP? berikut penjelasan.

Terhitung mulai tahun depan, 1 Januari 2024 fotokopi KTP resmi sudah tidak berlaku lagi untuk persyaratan hingga keperluan berkas lain.

Hal tersebut seiring dengan kebijakan baru dari pemerintah dengan adanya Identitas Kependudukan Digital atau IKD.

Di mana E-KTP masih membutuhkan fotokopi untuk mengakses layanan publik.

Sedangkan IKD fotokopi sudah tak lagi dibutuhkan karena kita hanya perlu mengaksesnya dari handphone.

Pembuatan IKD ini tak memerlukan anggaran khusus seperti pengadaan blangko, pengadaan ribbon, film dan cleaning kit serta printer seperti e-KTP.

Melansir TribunPontianak, Kementrian Komunikasi dan Informatika (kominfo) mengumumkan bahwa E-KTP akan berganti jadi Identitas Kependudukan Digital atau IKD.

Selain itu IKD juga menjadi solusi untuk masyarakat agar tak lagi menyerahkan berkas berupa fotokopi E-KTP saat mengurus sesuatu.

Sementara itu, Kemendagri juga menjelaskan bahwa keberadaan IKD tak berarti menghapus E-KTP.

Keduanya saling melengkapi dan tetap berlaku mengingat beberapa kondisi seperti penduduk yang tidak memiliki smartphone, tidak terbiasa menggunakan smartphone.

Kemendagri menegaskan aktivasi IKD belum bersifat wajib.

Meski demikian, pemerintah tetap menghimbau agar masyarakat melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital ini.

Kelebihan dan kekurangan IKD dan e-KTP

Dari wujudnya, E-KTP berbentuk kartu fisik yang bisa dipegang, sedangkan IKD berbentuk file digital yang dilengkapi dengan quick respons (QR) Code.

Batasan waktu QR Code ini hanya berlaku 90 detik saja.

Setelah itu, QR Code tidak akan bisa digunakan kembali sehingga tidak rentan disalahgunakan.

Karena bentuknya yang berupa kartu e-KTP, perlu dicetak di Dukcapil atau kantor kecamatan setempat.

Sementara itu, untuk KTP digital atau IKD penggunaannya cukup dengan membuka ponsel pintar.

Untuk keamanan, e-KTP biasa disimpan di dalam dompet atau tas sebagai kartu fisik.

Sedangkan KTP Digital atau IKD hanya bisa dibuka melalui aplikasi khusus dalam smartphone dengan keamanan berlapis.

Sebagai kartu identitas penduduk, e-KTP dapat digunakan untuk berbagai keperluan seperti pengurusan izin, membuka rekening bank, mendaftar SIM, dan sebagainya.

Untuk KTP Digital sebenarnya memiliki fungsi yang sama.

Namun identitas eletronik ini memiliki fitur-fitur tambahan seperti dokumen, data keluarga, tanda tangan elektronik, pelayanan, pemantauan pelayanan, dan sebagainya.

(Sumber Tribunnews)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved