Minggu, 19 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Libur Natal dan Tahun Baru

Jadwal Libur dan Cuti Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, ASN dan THL Pemprov Sulut Jalani Libur Panjang

ASN dan THL Pemprov Sulut Jalani Libur Panjang. Berikut Jadwal Libur dan Cuti Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

|
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Handhika Dawangi
Kolase/Tribun Manado/Wendia Paputungan
Jadwal Libur Cuti Natal dan Tahun Baru bagi ASN dan THL Pemprov Sulut. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - ASN dan THL di Sulut akan menjalani libur panjang selama Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

Gubernur Sulut Olly Dondokambey mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan cuti bersama ASN dan THL di Sulut untuk Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

Disebut ASN akan jalani cuti bersama Natal pada 27,28 dan 29 Desember 2023.

Sedang cuti tahun baru pada 2 dan 3 Januari 2024.

Berarti ASN dan THL nanti akan masuk kerja pada 4 Januari 2024.

Gubernur Sulut Olly Domdokambey melalui Asisten 3 Pemprov Sulut Frangky Manumpil menuturkan, pertimbangan diberinya cuti bersama adalah banyaknya ASN dan THL Sulut yang terlibat kegiatan keagamaan pada bulan Desember dan awal tahun baru 2024.

Sebut dia, itu juga adalah hadiah Natal dari Pemprov untuk para ASN dan THL yang sudah bekerja maksimal selama tahun 2023.

Meski demikian, untuk sektor sektor pelayanan publik, ASN dan THL akan siaga dengan pengaturan waktu kerja yang diatur pejabat eselon 3.

Sejumlah ASN kepada tribunmanado mengatakan akan menghabiskan libur dan cuti Natal dan Tahun Baru di kampung.

"Kami pulang kampung Minahasa," kata Ando seorang ASN di Manado, Minggu (24/12/2023).

Menurut dia, natalan di kampung lebih terasa daripada di kota. Disana nuansa kekeluargaan terasa sangat kental.

Cuti / Libur Natal dan Tahun Baru Bagi ASN dan THL

- Cuti Bersama Natal : 27, 28 dan 29 Desember 2023.

- Cuti Bersama Tahun Baru : 2 dan 3 Januari 2024

- Masuk Kerja : 4 Januari 2024

Berikut Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024

Hari Libur Nasional 2024

- 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi

- 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

- 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

- 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

- 29 Maret: Wafat Isa Al Masih

- 31 Maret: Hari Paskah

- 10-11 April: Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah

- 1 Mei: Hari Buruh Internasional

- 9 Mei: Kenaikan Isa Al Masih

- 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE

- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila

- 17 Juni: Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah

- 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446 Hijriah

- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

- 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW

- 25 Desember: Hari Raya Natal

Cuti Bersama Tahun 2024

- 9 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

- 12 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

- 8, 9 12, 15 April: Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah

- 10 Mei: Kenaikan Isa Al Masih

- 24 Mei: Hari Raya Waisak

- 18 Juni: Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah

- 26 Desember: Hari Raya Natal

Resmi Ditetapkan

Pemerintah telah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 melalui Surat Keputusan Bersama No. 855/2023, No. 3/2023, dan No. 4/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

SKB itu telah ditandatangani oleh oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, pada Selasa (12/9/2023).

Ada 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama pada tahun 2024.

Pedoman bagi Instansi Pemerintah dan Swasta

Sebagai informasi, Menko PMK Muhadjhir Effendy mengatakan penetapan ini dapat dijadikan pedoman bagi instansi pemerintah maupun swasta.

"Penetapan keputusan bersama ini sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2024," kata Muhadjir, Selasa (12/9/2023) dikutip dari laman Menpan RB.

Adapun beberapa instansi pemerintah maupun swasta, yakni rumah sakit, lembaga pelayanan telekomunikasi, pusat kesehatan masyarakat, air minum, listrik, pemadam kebakaran, perbankan, perhubungan, hingga petigas keamanan dan ketertiban. (Tribunnews.com)

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved