Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Napi Bebas di Hari Natal

Ini Jumlah Napi yang Bebas Saat Terima Remisi Khusus Natal Tahun 2023 di Seluruh Indonesia

Data lengkap rincian jumlah napi yang menerima RK dan jumlah napi yang bebas setelah terima RK Natal 2023. 

Kolase/HO
Jumlah Napi yang Bebas karena Dapat Remisi Khusus Natal 2023. Data di Seluruh Indonesia. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Remisi Khusus atau RK Natal 2023 telah diberikan kepada 15.922 narapidana Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia.

Diberikan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 

Dari jumlah total tersebut, ada cukup banyak narapidana atau napi yang langsung bebas dan merayakan Natal di luar penjara. 

Berikut rincian jumlah napi yang menerima RK dan jumlah napi yang bebas setelah terima RK Natal 2023. 

- Jumlah Total Narapidana yang Menerima RK = 15.922 Orang (Kristen dan Katolik)

- 15.823 menerima RK I (pengurangan sebagian) dengan rincian: 

* 3.038 orang menerima remisi 15 hari.

* 10.871 narapidana mendapat remisi 1 bulan

* 1.404 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari

* 510 narapidana menerima remisi 2 bulan

- 99 orang menerima RK II atau langsung bebas, dengan rincian :

* 37 narapidana menerima pengurangan masa pidana 15 hari

* 53 orang menerima remisi 1 bulan

* 4 narapidana menerima remisi 1 bulan 15 hari

*5 narapidana menerima remisi 2 bulan.

Pesan Yasonna Laoly

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menjelaskan, pengurangan masa pidana ini merupakan penghargaan bagi narapidana yang dinilai telah mencapai penyadaran diri, tercermin dalam sikap dan perilaku sesuai dengan norma agama dan sosial yang berlaku.

“Selamat kepada seluruh narapidana yang pada hari ini mendapatkan remisi, khususnya bagi narapidana yang langsung bebas,” kata Yasonna dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (24/12/2023).

“Saya mengingatkan agar saudara dapat menunjukkan perilaku yang baik di tengah- tengah masyarakat,” imbuh dia.

Syarat Penerima Remisi

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Reynhard Silitonga menegaskan, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan.

“Remisi diberikan sebagai bentuk keterlibatan negara untuk menghargai dan memberi pengakuan kepada narapidana yang menunjukkan integritas, berperilaku positif, dan menjauhi pelanggaran,” kata Reynhard.

“Tujuannya adalah agar remisi dapat mendorong narapidana untuk mendapatkan kesadaran pribadi yang terlihat dari tindakan dan sikap mereka sehari-hari,” ucap dia.

Pemberian RK Natal 2023 telah menghemat anggaran makan narapidana sebanyak Rp 7.955.235.000.

Tahun ini, narapidana terbanyak yang mendapat RK Natal berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Utara sebanyak 3.166 orang, Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.896 orang, dan Kanwil Kemenkumham Papua sejumlah 1.434 orang.

Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.

Berdasarkan data pada Sistem Database Pemasyarakatan, per 15 Desember 2023, jumlah warga binaan di seluruh Indonesia berjumlah 273.375 orang, terbagi atas 220.427 narapidana dan 52.948 tahanan.

(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved