Pembunuhan Petugas Imigrasi
WN Korea Selatan Bunuh Petugas Imigrasi di Tangerang, Penyebab Pembunuhan Terungkap
WN Korea Selatan bunuh Petugas Imigrasi Tri Fattah Firdaus di Tangerang. Penyebab pembunuhan terungkap.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang warga negara asing (WNA) Korea Selatan melakukan aksi pembunuhan di Tangerang, Banten.
Identitas korban pembunuhan yang dilakukan WN Korsel ini terungkap.
Satu orang Petugas Imigrasi bernama Tri Fattah Firdaus (23) dibunuh WN Korsel di sebuah apartemen di kawasan Kota Tangerang, Banten.
Korban Tri Fattah ditemukan tewas diduga terjatuh dari lantai 19 apartemen di kawasan Parung Jaya, Karang Tengah, Kota Tangerang, Jumat (27/10/2023).
Identitas pelaku bernama Kim Dal Joong alias KH, warga negara (WN) Korea Selatan (Korsel).
Hal itu diketahui setelah polisi melihat barang bukti yang ada serta kondisi korban.
"Dari keidentikan beberapa barang bukti menyatakan bahwa meninggalnya korban akibat dibunuh tersangka," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Senin (18/12/2023).
Peristiwa pembunuhan tersebut bermula saat korban bersama seorang petugas imigrasi lainnya menjemput Kim Dal Jong dan temannya bernama Hendar di Apartemen Metro Garden.
Setelah dijemput, mereka berempat pergi ke sebuah bar untuk minum-minum beralkohol.
"Korban bersama rekannya yang petugas imigrasi juga menjemput kemudian mereka ke tempat hiburan malam," kata Hengki.
Ketika di bar keributan sempat terjadi antara Kim Dal Jong dan Hendar.
Bahkan, Kim Dal Jong sempat memecahkan gelas saat terlibat keributan.
"Keributan itu bukan dengan korban, tetapi dengan rekannya yang lain atas nama Hendar.
Di tempat hiburan itulah pelaku Kim Dal Jong ini sempat memecahkan gelas dan akhirnya tangannya terluka," jelasnya.
Setelah itu, kata Hengki, mereka berempat kembali ke Apartemen Metro Garden.
Korban Tri Fattah terekam kamera CCTV dua kali menuju unit Apartemen Metro Garden tempat Kim Dal Jong tinggal.
"Saat itu korban sempat satu kali naik dan turun kembali. Nah yang kedua kali memapah tersangka (Kim Dal Jong).
Ini terekam oleh CCTV, tim digital forensik sudah menganalisis itu," ungkapnya.
Hengki mengatakan peristiwa pembunuhan terjadi sebelum jasad korban terjatuh dari lantai 19 apartemen tersebut.
Kepada penyidik Kim Dal Jong membantah dirinya bersama Tri Fattah di dalam unit apartemen sebelum peristiwa pembunuhan terjadi.
Namun rekaman CCTV tersebut menjadi bukti kuat yang mendasari penyidik menetapkan Kim Dal Jong sebagai tersangka.
"Saat itu juga terekam (CCTV) pada saat dicoba dibuka (pintu) oleh sekuriti dan mechanical engginering yang ada di apartemen terlihat di sana tersangka membawa pisau dan panci air panas dan sebelum didobrak itu sempat ditanya 'Fatah mana?'. Kemudian dijawab dari dalam 'mati'. Ini mengindikasikan bahwa dia tahu bahwa Fattah sudah mati," kata Hengki.
Selain rekaman CCTV penyidik juga menemukan bukti berupa sandal.
Di mana dalam sampel sandal tersebut ditemukan DNA Kim Dal Jong dan Tri Fattah.
Hengki menambahkan butki lainnya yakni berupa hasil pemeriksaan dokter forensik terhadap jasad Tri Fattah.
Berdasar pemeriksaan tersebut ditemukan luka-luka lecet dan memar pada bagian wajah, leher, dada, lengan, perut,
punggung dan pinggang akibat benda tumpul yang diduga terjadi sebelum korban terjatuh dari lantai 19.
"Dari psikologi forensik juga hasil pemeriksaan bahwa di sini seperti yang disampikan oleh beliau mengidentifikasikan adanya kegiatan agresif akibat minum alkohol dan lain-lain," katanya.
KH berhasil ditangkap sekitar pukul 08.00 WIB atau 5 jam setelah kejadian.
Pelaku sempat melakukan sedikit perlawanan dengan mengurung diri di kamar setelah pembunuhan terjadi.
Dari pemeriksaan, KH ternyata sempat bermasalah hingga ditahan di rumah detensi Imigrasi (rudenim) selama 3 tahun.
"Latar belakang pelaku juga pernah ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Jakarta Barat selama 3 tahun, ini kita dalami juga," jelas Hengki sebelumnya.
Bahkan, kata Hengki, KH pernah dideportasi ke negara asalnya karena masalah keimigrasian.
Namun, pelaku diketahui kembali lagi ke Indonesia sebelum akhirnya ditangkap dalam kasus tersebut.
"Pelanggaran imigrasi kemudian dideportasi kemudian kembali ke Jakarta tapi dengan dokumen lengkap," ucapnya.
Polisi sudah menetapkan KH sebagai tersangka atas kasus perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Masalah Apa yang Bikin Bemo Preman Manado dan Opal Baku Tikang, Ternyata ini!
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Pembunuhan Petugas Imigrasi
WN Korea Selatan
WNA
Korea Selatan
Petugas Imigrasi
Tri Fattah Firdaus
pembunuhan
Tangerang
Kim Dal Joong
Populer Sulut: Produk Tas Buatan IKM di Minut Tembus Pasar Cina, Update Kasus Dana Hibah GMIM |
![]() |
---|
Siap-siap Pemadaman Listrik Selama 6 Jam di Wilayah Minahasa Utara, Cek Lokasi yang Terdampak |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Bitung Sulut Hari Ini, Kamis 28 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Gempa Bumi di Jawa Barat Kamis 28 Agustus 2025, Info BMKG Titik dan Magnitudonya |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut, Seorang Sopir Tewas, Truk Pengangkut Elpiji Tabrak Truk Tronton |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.