Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kecelakaan Lalu Lintas

Nahas! Kecelakaan Maut Terjadi di Tol Cipali Tadi Sore, Bus Terguling hingga 8 Orang Tewas

Terjadi kecelakaan maut di Tol Cipali dekat Cikopo Purwakarta, Jawa Barat pada Jumat (15/12/2023) sore.

Editor: Tirza Ponto
Facebook TribunJabar
Terjadi kecelakaan maut di Tol Cipali dekat Cikopo Purwakarta, Jawa Barat pada Jumat (15/12/2023) sore. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kecelakaan maut terjadi di Tol Cipali dekat Cikopo Purwakarta, Jumat (15/12/2023) sore.

Insiden kecelakaan maut ini dialami sebuah bus.

Bus tersebut terguling di jalan tol.

Akibatnya 8 orang penumpang meninggal dunia.

Dari pantauan live Facebook Tribun Jabar, terlihat kondisi bus melintang di tengah jalan.

Dalam video terlihat pagar besi di pinggir tol patah-patah dan bengkok.

Diduga hal itu akibat tertabrak bus.

Hingga kini belum diketahui kronologi jelas dan penyebab kecelakaan maut bus tersebut.

Hingga saat berita diturunkan, belum ada konfirmasi dari pihak kepolisian dan pengelola jalan tol.

Kronologi Kecelakaan Maut Lainnya, 4 Orang Tewas Tertabrak Kereta Cepat Whoosh Lalu Terseret 500 Meter

Terjadi kecelakaan maut di Kampung Sumur Bor, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.

Insiden kecelakaan maut ini terjadi pada Kamis (14/12/2023) siang.

Adapun kecelakaan maut tersebut melibatkan Kereta Cepat Whoosh dan mobil Daihatsu Sigra.

Kereta Cepat Whoosh itu menabrak Daihatsu Sigra.

Akibat kejadian nahas itu empat orang meninggal dunia dan dua lainnya luka-luka.

Data korban kecelakaan

Saat itu Ponidi (45) yang tercatat sebagai warga Kampung Lembur Sawah, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi dan lima orang lainnya yang berada di mobil Daihatsu Sigra D 1859 AJY tercatat sebagai warga Kampung Simpati, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, KBB.

Para penumpang adalah Rapika (6), Putra (2), Neneng Rosmayanti (49), Syakila Lisda Putri (4), dan Ratih Anggraeni (13).

Hanya Syakila dan Ratih yang selamat.

Rapika, Putra, dan Ponidi, meninggal di lokasi kejadian, sementara Neneng meninggal saat menjalani perawatan di RSUD Cibabat.

Hingga semalam, Syakila dan Ratih masih menjalani perawatan di IGD rumah sakit tersebut.

"Kondisinya cedera kepala berat," ujar Kepala Bagian Umum RSUD Cibabat, Jana Hermawan, kepada Tribun Jabar, Kamis malam.

Dari total empat orang yang meninggal dunia tersebut, kata dia, 3tiga orang meninggal di lokasi kejadian yakni Rapika, Putra, dan Ponidi. Sedangkan Neneng meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUD Cibabat.

Kronologi kecelakaan

Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono, mengatakan, tabrakan terjadi saat KA feeder Kereta Cepat Whoosh datang dari arah Padalarang menuju Bandung.

Tanpa diduga, tiba-tiba ada mobil yang melintasi perlintasan sebidang. Saat kejadian, mobil datang dari arah utara ke selatan atau dari Ngamprah menuju Cimareme.

Tak terhindarkan, KA Feeder itu pun menabrak bagian samping mobil dengan sangat keras.

"Mobil yang mengangkut penumpang itu tertabrak hingga terseret sekitar 500 meter," ujar Kapolres saat ditemui di lokasi kejadian.

Yaman Taryana (34), salah seorang saksi mata, mengatakan tabrakan tersebut terjadi persis di depannya.

"Kebetulan saya tepat berada di depan mobilnya, saat itu penjaga [perlintasan] sudah ngasih tahu [ada kereta] dan petugasnya juga bilang stop," ujarnya.

Namun, mobil Daihatsu itu terus melaju berusaha melintasi perlintasan.

"Kemungkinan yang bawa mobilnya kurang waspada, kurang hati-hati. Jadi tidak melihat ke depan, atau kemungkinan agak melamun," kata Yaman.

Ia mengatakan, kejadian tertabraknya mobil itu berlangsung sangat cepat.

"Tadi terdengar suara dentuman yang sangat keras, namanya kereta kan cepat ya. Jadi sepersekian detik langsung terjadi (tertabrak), yang kenanya langsung bagian samping," ujarnya.

Manager Humas Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi, meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang. Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, kata Ayep, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, ujarnya, dikatakan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan atau atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api.

Kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang, menurut Ayep, tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan PT KAI.

"Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang," ujarnya.

Guna menekan angka kecelakaan dan korban, maka masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi pintu perlintasan. Apalagi saat ini PT KAI juga telah menambah percepatan waktu tempuh beberapa perjalanan KA.

"Kami imbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang,” ujar Ayep.

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Maut, Wanita Tewas Terlindas Truk Usai Gagal Menyalip

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com

Baca berita lainnya di: Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved