Peneritiban di Kotamobagu
Penertiban Pedagang di Eks Bioskop Palapa, Ini Kata Kasat Pol PP Kotamobagu Sahaya Mokoginta
Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kotamobagu telah melakukan penertiban kepada para pedagang di Kotamobagu, Sulawesi Utara.
Penulis: Diki Cahya Mulya Gobel | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kotamobagu telah melakukan penertiban kepada para pedagang di Kotamobagu, Sulawesi Utara.
Penertiban dilakukan di lokasi eks Bioskop Palapa, di Jalan Bolian, Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu.
Saki penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Kotamobagu berlangsung pada Senin, (11/12/2023) sekitar pukul 04.00 dini hari waktu setempat.
Dibantu oleh petugas Dinas Perdagangan, serta beberapa anggota TNI dan Polri di wilayah Kotamobagu, penertiban berlangsung aman tanpa perlawanan.
Hal ini kemudian disampaikan oleh Kasat Pol PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta.
Dari keterangannya, Sahaya menuturkan bila penertiban itu merupakan tindakan petugas kepada para pedagang yang dinilai tidak memiliki izin berjualan di lokasi tersebut.
"Tempat ini adalah eks Palapa, yang digunakan oleh pedagang untuk berdagang dan tidak ada izin," katanya.
Menurut Sahaya, tempat tersebut bukanlah pasar melainkan real estate.
"Peruntukannya ini tidak sesuai. Untuk itu kita tertibkan, supaya sesuai peruntukannya, dan pedagang bisa menempati tempat (pasar) yang sudah disediakan pemerintah," ungkapnya.
"Jadi peruntukannya itu bukan untuk pasar, tapi real estate," tambahnya.
Kasatpol PP itu juga mengungkapkan bila proses penertiban ini sudah berlangsung setahun yang lalu.
Dirinya menurutkan bila, pemerintah sudah memberikan himbauan untuk tidak melakukan aktivitas perdagangan di lokasi tersebut.
"Prosesnya kurang lebih sudah setahun lalu kita ingatkan, dengan cara persuasif, himbauan, teguran, sudah berkali-kali, bahkan sudah ada surat peryataan dari penanggungjawab di sini untuk bersedia ditertibkan sewaktu-waktu apabila sudah selesai waktu yang ditentukan.
Dan terakhir kita sudah pasang papan penghentian aktivitas di tempat ini, prosesnya sudah berjalan," terangnya.
"Pemberitahuan sudah sejak tahun lalu, pemasangan plang itu juga setahun yang lalu, tahun ini juga sudah berkali-kali diperingatkan, terakhir kemarin untuk membiarkan mereka (pedagang) bisa menertibkan sendiri," sambung Sahaya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.