Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Natal di Sulawesi Utara

Pantas Vonnie Panambunan Eks Bupati Minut Diusulkan Terima Remisi Natal 2023, Ternyata Ada Faktornya

Ketika dihubungi Tribunmanado.co.id, Wahyono mengatakan mantan Bupati Minahasa Utara (Minut) tersebut memang adalah salah satu yang akan menerima remi

Penulis: Nielton Durado | Editor: Alpen Martinus
HO
Mantan Bupati Vonnie Panambunan mengaku ceria di Dalam Rutan Manado, Sulawesi Utara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Nama mantan Bupati Minut, Vonnie Anneke Panambunan masuk dalam daftar usulan penerima remisi Rutan kelas IIA.

Rutan kelas IIA Manado baru saja mengusulkan 104 warga binaan (narapidana) untuk menerima remisi Natal 2023

Dari 104 napi tersebut, ada tujuh diantaranya yang merupakan narapidana dengan kasus korupsi. 

Baca juga: 7 Napi Korupsi di Rutan Manado Sulut Diusulkan Terima Remisi, Termasuk Mantan Bupati Minut

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Manado yakni Wahyono. 

Ketika dihubungi Tribunmanado.co.id, Wahyono mengatakan mantan Bupati Minahasa Utara (Minut) tersebut memang adalah salah satu yang akan menerima remisi. 

"Memang ada tujuh warga binaan kasus korupsi yang kami usulkan terima remisi Natal 2023," ujarnya Sabtu 9 Desember 2023 via telepon. 

"Salah satu yang kami usulkan adalah Vonnie Anneke Panambunan," ungkapnya. 

Wahyono mengatakan VAP adalah warga binaan yang layak menerima remisi.

"Yang bersangkutan selama menjalani masa hukuman sudah berkelakuan baik," kata dia.  

"Selain itu berdasarkan aturannya, warga binaan kasus korupsi juga bisa terima remisi," ungkapnya.

Ia pun menegaskan pihaknya tak ada kepentingan apapun dari usulan remisi tersebut. 

"Tidak ada sama sekali. Karena memang aturannya seperti itu," ucapnya. 

Saat ini usulan penerima remisi tersebut sudah diserahkan ke Kemenkumham RI.

Diketahui, Vonnie Anneke Panambunan adalah mantan Bupati Minut yang terjerat kasus korupsi pembangunan tanggul pemecah ombak di Likupang. 

Dalam kasus tersebut, VAP divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Manado. 

Pada kasus tersebut, VAP diketahui merugikan negara sebesar Rp 8 milyar. 

VAP sempat maju pada Pilgub Sulut tahun 2020.

Namun setelah kalah di Pilgub tersebut, VAP langsung ditahan Kejati Sulut dan dijebloskan ke penjara. (Nie)
 
 
 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved