Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan di Minsel

Dua Pelaku Pembunuhan di Desa Kinamang Diringkus Polres Minsel, 3 Lainnya Masih Diburu

Dua orang pelaku kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seorang warga di Desa Kinamang ditangkap

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Alpen Martinus
Istimewa/Dok Polres Minsel
Dua Pelaku penganiayaan saat diamankan Polres Minsel 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dua orang pelaku kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seorang warga di Desa Kinamang, Kecamatan Maesaan,Kabupaten Minahasa Selatan pada awal bulan November 2023, diringkus Polres Minahasa Selatan.

Kedua pelaku yang diringkus yaitu DK alias Demkly (29) warga Desa Kinalawiran dan GT alias Gilbert (21) warga Desa Tompasobaru Dua.

Kapolres Minsel AKBP Feri Sitorus mengatakan, kedua pelaku diamankan oleh tim gabungan Polres Minsel pada Rabu (29/11/2023) di Kompleks Perkebunan Lilaan, Desa Kinalawiran, Kecamatan Tompasobaru, Minahasa Selatan.

Baca juga: Polisi Pasang Police Line di TKP Penganiayaan Saat Ketegangan 2 Kelompok di Kota Bitung

Dia menyatakan apresiasi atas kinerja personel yang telah bekerja keras siang dan malam dalam upaya pengejaran terhadap para terduga pelaku.

"Upaya kami tidak sia-sia, di tengah kritik dan keluhan warga, akhirnya kedua terduga pelaku berhasil diamankan. Apresiasi kepada personel yang berhasil menggalang keluarga terduga pelaku, hingga keduanya menyerahkan diri pada pihak kepolisian," ungkap Kapolres, Kamis (30/11/2023)

Dia meminta 3 terduga pelaku lainnya, diminta agar segera menyerahkan diri.

"Lebih cepat lebih baik, berani berbuat berani bertanggung jawab," ujar Kapolres.

Para pelaku pun kini sudah ditahan di Polres Minsel.

"Akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya. (Ren) 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved