Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

CPNS 2023

Cara hingga Syarat Sanggah Hasil Tes SKD CPNS dan PPPK 2023, Paling Lambat Hari Ini

Masa sanggah hasil SKD CPNS 2023 berlangsung selama tiga hari setelah pengumuman hasil SKD atau sesuai ketentuan masing-masing instansi.

Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ilustrasi tes CPNS. Cara hingga Syarat Sanggah Hasil Tes SKD CPNS dan PPPK 2023, Paling Lambat Hari Ini 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini syarat dan cara sanggah hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023.

Masa sanggah hasil SKD CPNS 2023 berlangsung selama tiga hari setelah pengumuman hasil SKD atau sesuai ketentuan masing-masing instansi.

Jika sesuai jadwal, masa sanggah SKD CPNS 2023 dilakukan pada 23-25 November 2023.

Baca juga: Contoh Soal dan Kisi-kisi Tes SKD CPNS 2023 Lengkap, TWK, TIU dan TKP

Namun, ada sejumlah instansi yang baru mengumumkan hasil SKD CPNS 2023 pada Jumat (24/11/2023).

Bagi peserta SKD CPNS yang dinyatakan tidak lolos, maka dapat mengajukan sanggah hasil dengan menyiapkan syarat di bawah ini.

Syarat Sanggah Hasil SKD CPNS 2023:

1. Setiap pelamar hanya dapat mengajukan satu kali sanggah hasil dan hanya bisa dilakukan jika kesalahan ada pada panitia (bukan salah peserta)

2. Sanggah hasil SKD CPNS harus berdasarkan alasan yang realistis, benar, dan dilampiri bukti

3. Sanggah hasil SKD CPNS dilakukan dalam waktu tiga hari setelah pengumuman hasil SKD

4. Sanggah hasil SKD CPNS dapat dilakukan akun di laman SSASN atau laman instansi masing-masing pelamar

Cara Sanggah Hasil CPNS PPPK 2023:

1. Akses https://sscasn.bkn.go.id

2. Klik "Masuk" di pojok kanan atas

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi

4. Klik "Masuk"

5. Pilih "Sanggah"

6. Isi formulir sanggahan dengan menjelaskan kronologi dan alasan keberatan atas hasil seleksi administrasi secara valid dan realistis

7. Unggah bukti pendukung yang terkait untuk memperkuat sanggahan.

Jadwal CPNS 2023:

- Penarikan data final: 29-31 Oktober 2023

- Penjadwalan SKD CPNS: 1-4 November 2023

- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD: 5-8 November 2023

- Pelaksanaan SKD CPNS: 9-18 November 2023

- Pengolahan nilai SKD CPNS: 16-19 November 2023

- Pengumuman hasil SKD CPNS: 20-22 November 2023

- Masa sanggah: 23-25 November 2023

- Jawab sanggah: 23-27 November 2023

- Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah: 26-30 November 2023

- Pengumuman pasca sanggah: 27 November-2 Desember 2023

- Pelaksanaan SKB CPNS non CAT: 3-22 Desember 2023

- Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT (input lokasi SKB): 3-5 Desember 2023

- Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 6-8 Desember 2023

- Penarikan data final: 9-10 Desember 2023

- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 11-12 Desember 2023

- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 13-15 Desember 2023

- Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 16-22 Desember 2023

- Integrasi nilai SKD dan SKB: 23 Desember 2023-4 Januari 2024

- Pengumuman kelulusan: 5-12 Januari 2024

- Masa sanggah: 13-15 Januari 2024

- Jawab sanggah: 13-19 Januari 2024

- Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 15-20 Januari 2024

- Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 16-22 Januari 2024

- Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari-21 Februari 2024

- Usul penetapan NIP CPNS: 22 Februari-22 Maret 2024.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca berita lainnya di: Google News

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved