Pekerja Tuntut Pembayaran Gaji
Pekerja Tuntut Gaji 6 Bulan Tak Dibayar Kontraktor, Ini Penjelasan BPJN Sulawesi Utara
Kepala BPJN Sulawesi Utara, Hendro Satrio memberikan tanggapan terkait tuntutan sejumlah pekerja yang mengaku gaji mereka enam bulan
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepala BPJN Sulawesi Utara, Hendro Satrio memberikan tanggapan terkait tuntutan sejumlah pekerja yang mengaku gaji mereka enam bulan belum dibayarkan oleh perusahaan PT Nugroho Lestari.
"Sebetulnya kalau pembayaran gaji yang mengerti itu kontraktor, kami pihak balai tidak tahu persis yang terjadi di internalnya," tegas Hendro saat ditemui di ruangannya, Senin 20 November 2023.
Lanjutnya, jadi kewenangan gaji ada di kontraktor.
"Kami maupun PPK sebetulnya diluar internal kontraktor," ungkapnya lagi.
Namun, Hendro mengatakan akan mencoba kroscek ke PPK agar bisa ditanyakan ke kontraktor apa sebetulnya yang terjadi di internal.
Dijelaskan Hendro, pekerjaan tersebut harus selesai pada 31 Desember 2023.
"Yang jelas, paket ini harus selesai kalau tidak sesuai jadwalnya kami pasti akan kenakan denda kepada pihak kontraktor," ujarnya.
Lanjutnya, pihak kontraktor mendapat tender ini melalui proses di Balai Pemilihan Jasa Kontruksi (BPJK).
Kalau di pihak BPJN menurut Hendro hanya menerima apa yang sudah dimenangkan BPJK.
"Tender ini total anggarannya Rp 20,8 miliar," tutupnya.
Proyek preservasi yang dituntut pekerja yaitu jalan dari Girian, Kema, Rumbia hingga Buyat.
Diketahui, sejumlah pekerja beserta keluarganya sudah menyampaikan aspirasinya di Polres Minahasa Utara, beberapa waktu yang lalu.
Mereka menuntut keadilan setelah gaji mereka selama 6 bulan tidak dibayarkan oleh perusahaan PT Nugroho Lestari di Kecamatan Kema Kabupaten Minut.
Total gaji yang dituntut pekerja dengan total Rp 208 juta.(fis)
Baca juga: Gaji Tak Dibayar 6 Bulan, Kuasa Hukum Pekerja di Sulawesi Utara Tuding PT Nugroho Lestari Menipu
Baca juga: BREAKING NEWS: Gaji Tak Dibayar 6 Bulan, Puluhan Pekerja Sampaikan Aspirasi di Polres Minahasa Utara
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.