Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

UMP 2024 Dipastikan Naik, Berikut Daftar Upah di 34 Provinsi Jika Naik 15 Persen

Pemerintah Indonesia telah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan melalui Peraturan Pemerintahan Nomor 51 Tahun 2023.

KOMPAS.com NURWAHIDAH
UMP 2024 Dipastikan Naik, Berikut Daftar Upah di 34 Provinsi Jika Naik 15 Persen 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar baik bagi seluruh karyawan swasta.

Pemerintah Indonesia telah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan melalui Peraturan Pemerintahan Nomor 51 Tahun 2023.

Dalam aturan tersebut, terdapat perubahan atas Peraturan Pemerintahan Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan upah minimum provinsi atau UMP 2024 naik.

Baca juga: Kabar Baik Bagi Masyarakat Indonesia, Pemerintah Akan Bagi-bagi Rice Cooker Gratis, Ini Kriterianya

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Peraturan baru ini mengenai upah minimum yang dipastikan akan naik.

Hal tersebut disampaikan oleh Menaker Ida Fauziyah, yang mengatakan kenaikan upah minimum ini sebagai bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh.

"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," kata Ida Fauziyah (10/11/2023) dikutip dari laman Kemenaker.

Ia menambahkan kepastian kenaikan upah minimum ini diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup tiga variabel, yakni:

  • Inflasi
  • Pertumbuhan Ekonomi
  • Indeks tertentu

Adapun pengertian mengenai indeks tertentu ini akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan penyerapan tenaga kerja dan rata-rata upah.

"Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha."

"Kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha, sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru," jelasnya.

Selain itu, peningkatan upah minimum ini juga akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja para pekerja/buruh yang diberi upah sesuai dengan apa yang dikerjakannya.

"Jadi dalam hal mencegah kesenjangan atau disparitas upah minimum antar wilayah, PP Nomor 51 Tahun 2023 ini lebih baik dari pada regulasi pengupahan yang pernah ada selama ini," tambah Menteri Ketenagakerjaan itu.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved