Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Perda Penyelenggaraan Pendidikan Daerah Sulawesi Utara Rampung, Ini Warning Jems Tuuk

Amir Liputo menyoroti anak-anak miskin yang tidak beroleh kesempatan untuk mengenyam pendidikan.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado
Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan Daerah resmi jadi Perda. Perda tersebut disahkan dalam rapat paripurna DPRD Sulut di ruang rapat paripurna kantor DPRD Sulut, Senin (13/11/2023). 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan Daerah resmi jadi Perda.

Perda tersebut disahkan dalam rapat paripurna DPRD Sulut di ruang rapat paripurna kantor DPRD Sulut, Senin (13/11/2023).

Amir Liputo yang menyampaikan penjelasan menyebut Perda itu kabar baik bagi dunia pendidikan Sulawesi Utara.

Ia menyoroti anak-anak miskin yang tidak beroleh kesempatan untuk mengenyam pendidikan.

"Dengan ini tak ada alasan lagi bagi anak anak untuk tidak beroleh pendidikan layak," kata dia.

Menurut dia, maksud dan tujuan Perda itu adalah menciptakan SDM yang handal dan mumpuni serta beriman, kreatif dan berbasis kearifan lokal.

Sebutnya, Perda tersebut juga meningkatkan kapasitas pendidik.

Ia menuturkan Ranperda terdiri 22 Bab dan 122 pasal.

Dalam interupsinya, legislator Jems Tuuk meminta agar Dinas Pendidikan benar benar menerapkan Perda ini dalam hal pengawasan terhadap sekolah.

"Jangan ada lagi penarikan dana atas nama dana Komite," kata dia.

Menurut Jems, pungli dapat berkonsekuensi pidana seperti termaktub dalam Perda.

Gubernur Sulut Olly Dondokambey menyambut baik Perda itu. "Ini untuk menjawab dinamika di dunia pendidikan," kata dia. (Art)

Baca berita lainnya di: Google News

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved