Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pencurian di Bitung

Kerugian Seorang Nelayan yang Uangnya Dicuri Wanita dari Aplikasi Hijau, Sudah Habis Dibelanjakan

Uang yang dicuri oleh perempuan berinisial AU (16) masih di bawah umur tersebut berjumlah Rp 12 juta.

Humas Polres Bitung
Tim Resmob Polsek Aertembaga dan Tim 1 Resmob Polres Bitung tangkap pelaku pencurian 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kerugian yang dialami oleh seorang nelayan di Bitung, Sulawesi Utara cukup besar.

Uang yang dicuri oleh perempuan berinisial AU (16) masih di bawah umur tersebut berjumlah Rp 12 juta.

Selain itu ada satu unit handphone.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Pelaku Pencurian Barang Milik Seorang Nelayan di Bitung, Uang Habis Terpakai

Kejadian tersebut sudah ditangani oleh Polres Bitung.

Kini kedua tersangka sudah ditangkap dan diamankan di Polres Bitung.

Namun sayang, uang yang dicuri sudah habis digunakan.

Kini kedua tersangka harus pertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Baca juga: Uang dan Handphone Nelayan di Bitung Sulawesi Utara Dicuri Wanita dari Aplikasi Hijau, Saat Mandi

 Inilah kronologis penangkapan dua orang pelaku pencurian uang Rp 12 Juta dan sebuah HaPe, di Bitung Sulawesi Utara (Sulut).

Menurut Kasi Humas Polres Bitung, Ipda Iwan Setyabudi dua orang pelaku pencurian seorang perempuan di bawah umur dan rekannya pria bernama Lonard Lohonauman alias Leon (19).

Tertangkap berkat kolaborasi tim Resmob Polsek Maesa dan tim 1 Resmob Polres Bitung, di pusat Kota Bitung Jumat (3/11/2023).

"Pelaku di tangkap saat hendak menyewa mobil rental di pusat kota Bitung," kata Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setyabudi, Selasa (7/11/2023).

Peristiwa pencurian uang rp 12 juta dan sebuah HaPe, terjadi dipenginapan Om Feki, Kelurahan Pateten 2 Kecamatan Aertembaga Bitung, Sabtu (28/19/2023) jam 10.20 Wita.

Uang dan hape itu milik korban Saiful Umangsangadji (42), seorang nelayan Bitung.

Awalnya, korban yang sedang tidur-tiduran di atas perahu nelayan.

Lalu datang rekannya Randy Ramli, menawarkan ke korban perempuan yang ia pesan di aplikasi hijau.

Aplikasi hijau itu diduga menawarkan jasa prostitusi, secara online.

Korban setuju dengan tawaran rekannya, lalu bertemu dengan perempuan dibawah umur yang dipesan rekannya lewat aplikasi hijau.

Keduanya bertemu disebuah pengiapan, di Kelurahan Pateten 2.

Belum sempat melakukan hubungan, uang dan hape korban raib.

Pelaku perempuan yang masih berusia 16 tahun, menyuruh korban mandi.

Saat korban sedang mandi, pelaku mematikan lampu di dalam kamar.

Lalu ambil tas korban, dan mencuri uang serta hape.

Setelah itu pelaku keluar kamar, ia sudah ditunggu rekan pria Leonaed Lohonauman alias Leon (19).

Keduanya kabur pakai motor, dari tempat kejadian perkara.

Saat di tangkap, polisi menginterogasi pelaku diperoleh keterangan uang yang mereka curi telah habis.

"Pelaku pakai uang itu beli sebuah motor matig senilai Rp 3 juta. Beli HaPe, pakaian, makanan, sewa penginapan dan sewa mobil," jelas Kasi Humas Polres Bitung.

Polisi juga mengamankan barang bukti sebuah motor matig tanpa plat nomor, disimpan di rumah pelaku Leon dan dua buah HaPe.

Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 362 dan 363 KUHP.

Saat ini keduanya sudah diamankan di Mapolsek Aertembaga, untuk proses lebih lanjut.(crz)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved