Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Bawa Anak Gadis Orang, Remaja di Manado Sulawesi Utara Ditangkap Polisi

Terduga yang diketahui berinisial M (16) warga Kecamatan Wanea membawa korban ke salah satu kost yang ada di Kota Manado, Sulawesi Utara.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
tribun medan
Ilustrasi - Seorang remaja di Manado, Sulawesi Utara, ditangkap di rumahnya setelah diadukan ke polisi atas dugaan pencabulan. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang wanita paruh baya datang ke Polresta Manado, Minggu 5 November 2023. 

Ia datang untuk melaporkan kasus dugaan perbuatan cabul yang menimpa anak gadisnya.

Anak gadsinya itu diketahui masih berusia 14 tahun.

Sedangkan terduga dalam kasus ini masih berusia 16 tahun. 

Dalam laporannya, terduga yang diketahui berinisial M (16) warga Kecamatan Wanea membawa korban ke salah satu kost yang ada di Kota Manado, Sulawesi Utara.

Di sana, korban dan terduga kemudian melakukan hubungan suami-istri.

Bahkan korban diketahui sudah tak pulang selama dua hari. 

Orang tua yang gelisah kemudian mencari keberadaan korban dan menemukannya di salah satu rumah temannya.

Setelah diinterogasi, korban ternyata dibawa oleh terduga.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan terduga ditangkap di rumahnya. 

"Tadi malam kita tangkap di rumahnya," ujar Sugeng. 

"Pelaku juga masih dibawah umur. Jadi kita masih pakai UU perlindungan anak," tegas dia. (Nie)

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved