Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Viral Ibu Usir Anak Karena Tak pernah Beri Uang, si Emak Ngaku Sudah Malas Menampung Parasit

Kedua anaknya yang sudah bekerja, tak pernah memberinya uang untuk membantu kebutuhan rumah.

Editor: Indry Panigoro
(Shutterstock)
Ilustrasi ibu kesal kedua anaknya tak pernah beri uang 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Viral kisah seorang ibu yang usir anaknya gara-gara tak pernah beri uang.

Apa yang dilakukan sang ibu ini akhirnya viral.

Si ibu murka.

Dirintya merasa hanya menampung parasit.

Kedua anaknya itu diusir dari rumah.

Hal itu karena si anak tak pernah memberinya uang.

Berikut ini kisah lengkapnya.

Usia semakin tua, seorang ibu di Kota Pavia, Italia ini justru semakin menderita.

Kedua anaknya yang sudah bekerja, tak pernah memberinya uang untuk membantu kebutuhan rumah.

Merasa sudah muak dan malas menampung, ibu ini meminta pengadilan untuk mengusir anaknya dari rumahnya.

Seperti apa kisah lengkapnya?

Seorang ibu di Kota Pavia, Italia, nekat meminta pengadilan untuk mengusir kedua anaknya yang telah dewasa.

Ibu berusia 75 tahun tersebut mengaku sudah malas menampung keduanya yang kini berusia 40 dan 42 tahun itu.

Menurut berkas pengadilan, ibu itu menyebut kedua anaknya sebagai "parasit" karena tinggal di apartemen miliknya, tetapi tak memberikan uang ataupun membantunya.

Padahal, keduanya telah bekerja.

Dikutip dari CNN International, (29/10/2023), hakim Simona Caterbi yang menangani perkara itu pada akhirnya mengabulkan permintaan ibu yang tak diungkapkan namanya itu.

Ibu itu dilaporkan tinggal terpisah dari ayah biologis anak-anaknya.

Dia terpaksa mengandalkan uang pensiun untuk memenuhi kebutuhan harian dan perawatan rumahnya.

Dalam putusan pengadilan pada Selasa, (24/10/2023), disebutkan bahwa kedua anak itu harus meninggalkan rumah ibunya paling lambat tanggal 18 Desember 2023.

Ilustrasi ibu kesal kedua anaknya tak pernah beri uang
Ilustrasi ibu kesal kedua anaknya tak pernah beri uang (Shutterstock)

“Tidak ada ketentuan dalam undang-undang yang menyebutkan adanya hak anak usia dewasa untuk tetap berada di rumah yang dimiliki oleh orang tua,” tulis Caterbi dikutip dari CNN International.

Sementara itu, menurut surat kabar La Provincia Pavese, kedua anak itu telah menyewa para pengacara untuk melawan ibu mereka di pengadilan. Mereka meyakini UU di Italia mewajibkan para orang tua di untuk merawat anak mereka sepanjang yang dibutuhkan.

Dalam putusannya, Caterbi menyinggung UU tersebut dan bersepakat.

Namun, dia berujar bahwa kedua orang itu tak bisa dibenarkan untuk tetap berada di rumah orang tua mereka.

“Tampaknya tak lagi bisa dibenarkan karena dua terdakwa berumur di atas 40 tahun. Segera setelah melebihi umur tertentu, anak tak bisa lagi berharap orang orang tuanya untuk terus memenuhi kewajiban pengasuhan (anak) melebihi batas yang tak lagi masuk akal,” kata Caterbi.

Adapun pihak pengacara kedua anak itu berkata bahwa mereka belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atas putusan itu.

Peristiwa serupa juga pernah terjadi pada tahun 2020.

Kala itu Mahkamah Agung Italia memutuskan untuk menolak gugatan dari pria berumur 35 tahun yang masih ingin mengharapkan bantuan keuangan dari orang tuanya.

Pria itu bekerja sebagai guru musik paruh waktu dan mengaku tak bisa hidup mandiri karena penghasilannya per tahun “hanya” mencapai 20.000 euro.

Di Italia kondisi seperti itu dikenal sebagai mammoni, yakni anak usia dewasa yang belum mandiri atau masih bergantung pada orang tua.

Menurut data Eurostat 2022, biasanya anak-anak di negara itu mulai meninggalkan rumah orang tua pada umur 30 tahun.

Sementara itu, anak-anak di Finlandia, Swedia, dan Denmark mulai mandiri pada umur 21 tahun.

Kisah Lainnya - Ingin Kuasai Harta, Pria di Labuhanbatu Sewa Preman Bayaran, Culik Ibunya Lalu Masukkan ke RSJ

Harta memang kerap membutakan mata, seperti yang dilakukan oleh pria asal Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara.

Tanpa rasa berdosa, pria ini menyusun rencana licik demi menguasai harta warisan orang tuanya.

Dia menyewa 3 preman untuk menculik ibunya dan memasukkannya ke rumah sakit jiwa.

Bagaimana kronologi lengkapnya?

Polisi menangkap pria berinisial AT (28) di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, karena memaksa ibunya NS masuk rumah sakit jiwa.

AT diduga melakukan aksinya agar bisa menguasai harta warisan milik korban.

Plh Kasat Reskrim Polres Labusel, Iptu Amlan mengatakan, peristiwa bermula pada Kamis (16/2/2023), sekira pukul 22.00 WIB.

Saat itu korban sedang duduk di depan rumahnya di Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel.

Tiba-tiba NS didatangi 3 orang laki-laki yang diduga orang suruhan AT.

"Ketiga orang laki-laki tersebut langsung membawa korban naik ke atas mobil Toyota Innova dan saat itu korban berteriak dan datanglah pelaku AT yang merupakan anak korban membawa 1 buah kemeja lengan panjang, untuk menutup mulut korban NS," ujar Amlan saat dihubungi Kompas.com melalui saluran telepon, Kamis (19/10/2023) malam.

Selanjutnya, sambung Amlan, korban dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof Dr Ildrem di Kota Medan.

Mobil tersebut kemudian tiba di RSJ, Jumat (17/2/2023) pukul 06.00 WIB. Pelaku kemudian menitipkan NS di sana.

Ilustrasi anak masukkan ibunya ke RSJ demi kuasai harta warisan
Ilustrasi anak masukkan ibunya ke RSJ demi kuasai harta warisan (Unsplash)

Tidak terima dengan perbuatan anaknya, korban menelpon keluarganya dan minta dijemput.

"Akibat dari kejadian tersebut korban melaporkan anak kandungnya ST ke Polres Labusel," ujar Amlan.

NS dilaporkan atas dasar dugaan penganiayaan saat membawa korban ke RSJ.

Berdasarkan penyelidikan polisi akhirnya menangkap pelaku di salah satu tempat di Labusel, Selasa (17/10/2023) sekira pukul 12.55 WIB.

"Hasil pemeriksaan terhadap pelaku, AT menjelaskan bahwa AT mengakui melakukan kekerasan atau penganiayaan ke NS dengan alasan korban memiliki gangguan jiwa," kata Amlan.

Berdasarkan interogasi, sambung Amlan, motif pelaku membawa ibunya RSJ karena diduga ingin menguasai harta warisan milik ibunya.

"Betul itu motifnya," ujar Amlan.

Namun Amlan belum merinci bentuk dan asal usul harta warisan yang dimaksud. AT kini masih menjalani pemeriksaan.

Pelaku disangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, dengan hukuman maksimal 2 tahun delapan bulan.

Diolah dari artikel Tribunnews.com dan Kompas.com

Sumber: Tribunnews.com

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com

Baca Berita Lainnya di: Google News

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved