Rabu, 10 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mata Lokal Memilih

Berikut Larangan Dalam Berkampanye di Pilpres 2024, Ada yang Melanggar?

Diketahui telah diatur bahwa calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dilarang mencuri start untuk berkampanye.

Tayang:
Editor: Alpen Martinus
Setpres/Agus Suparto
ilsutrasi kampanye, Jokowi saat kampanye Pilpres. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tiga pasang bakal calon Presiden dan Wakil Presiden sudah mendaftar di KPU.

Hingga saat ini, belum ada petunjuk dari KPU kepada para calon untuk melakukan kegiatan sosialisasi.

Namun kebanyakan dari mereka sudah mulai melakukan sosialisasi diri.

Baca juga: Viral Video Hoaks Presiden Jokowi Lancar Berbahasa Mandarin saat Pidato, Kemenkominfo Buka Suara


Berikut ini hal-hal yang dilarang dalam penyelenggaraan kampanye Pilpres 2024, simak juga jadwal masa kampanye.(Kolase Tribunnews)

Satu di antaranya dengan menjadi pembicara dalam beberapa kesempatan.

Tentu ada aturan yang mereka harus patuhi, termasuk aturan kampanye.

Bisa jadi yang mereka lakukan adalah curi start kampanye.

Pun sudah banyak yang menyebarkan alat peraga kampanye.

Baca juga: Pimpin Delegasi Indonesia, Jerry Sambuaga Sukses Luruskan Soal Kampanye Hitam Kelapa Sawit

Berikut ini hal-hal yang dilarang dalam berkampanye dalam kontestasi Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

Diketahui telah diatur bahwa calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dilarang mencuri start untuk berkampanye.

Termasuk dilarang menempelkan bahan kampanye berupa selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, kalender, dan atribut kampanye lainnya di tempat umum.

Tempat umum yang dimaksud adalah tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan (meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi), gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, serta taman dan pepohonan.

Baca juga: Bahas Kepala Daerah Diduga Kampanye, Mantan Komisioner Bawaslu Sulut: Bagian dari Partai, Wajar Saja

Tempat umum juga termasuk halaman, pagar, dan tembok, begitu pun berlaku untuk larangan pemasangan alat peraga kampanye seperti reklame, spanduk dan umbul-umbul, mengutip kpu.go.id.

Larangan lainnya yakni:

- Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;

- Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

- Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon atau peserta pemilu lain;

- Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;

- Mengganggu ketertiban umum;

- Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat atau peserta pemilu lain;

- Merusak dan menghilangkan alat peraga kampanye pemilu peserta pemilu;

- Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;

- Membawa atau menggunakan tanda gambar atau atribut selain dari tanda gambar atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan;

- Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu;

- Untuk pelaksana kampanye, peserta kampanye, dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas gedung perwakilan pemerintah di luar negeri.

Larangan berikutnya diberlakukan pula dalam kegiatan kampanye yang mengikutsertakan:

- Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;

- Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

- Gubernur, deputi geburnur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;

- Direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah;

- Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;

- Aparatur Sipil Negara;

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

- Kepala desa;

- Perangkat desa;

- Anggota badan permusyawaratan desa;

- Warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih;

- Pelaksana kampanye pemilu atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta;

- Tidak menggunakan hak pilihnya;

- Menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah;

- Memilih pasangan calon tertentu;

- Memilih partai politik peserta pemilu tertentu;

- Memilih calon anggota DPD tertentu.

Simak larangan lengkap di link berikut ini >>>> link

Jadwal Kampanye Pilpres 2024

Inilah jadwal masa kampanye 2024, termasuk kontestasi Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2024.

Mengutip kpu.go.id, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengatur kegiatan kampanye dilakukan secara serentak.

Aturan itu tertera dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024.

Dalam PKPU masa kampanye dilakukan mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Berikut rincian jadwalnya:

- 28 November 2023-10 Februari 2024: Masa Kampanye Pemilu

- 11 Februari 2024-13 Februari 2024: Masa Tenang

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved