Kasus Mafia Tambang
Sidang Kasus Tambang Mitra Sulut, Terdakwa Beber soal Gaji Karyawan PT BLJ yang Setahun Tak Dibayar
Terdakwa Donal Pakuku dan Sie You Ho dihadirkan secara bersama-sama untuk menjadi saksi mahkota.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Tiga terdakwa kasus mafia tambang di Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara (Sulut), kembali dihadirkan dalam sidang yang digelar Senin 23 Oktober 2023 di PN Tondano, Minahasa.
Ketiga terdakwa yang dihadirkan adalah Arny Christian Kumolontang, Sie You Ho dan Donal Pakuku.
Dalam sidang tersebut, ketiga terdakwa sama-sama diperiksa sebagai saksi dan saling memberi kesaksian.
Terdakwa Donal Pakuku dan Sie You Ho dihadirkan secara bersama-sama untuk menjadi saksi mahkota.
Saksi mahkota adalah tersangka atau terdakwa dalam kasus yang sama yang diajukan oleh JPU sebagai saksi di persidangan untuk terdakwa lainnya.
Dihadapan majelis hakim, saksi Donal mengakui bahwa sudah lama mengenal terdakwa Arny Christian Kumolontang.
"Beliau ini adalah salah satu pengusaha besar di Ratatotok," kata dia.
"Dia Komisaris di PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) yang sudah belasan tahun belum ada pekerjaan disana," ujar terdakwa lagi.
Saksi juga membeberkan bahwa saat terdakwa Arny memimpin perusahaan PT BLJ sebagai komisaris, gaji karyawan selama satu tahun tidak pernah terbayarkan.
"Gaji karyawan PT BLJ juga tidak pernah terbayarkan, banyak karyawan menuntut gaji tidak terbayarkan," beber saksi.
Namun ketika saksi Donal ditanya majelis hakim soal ijin Rencana Kerja Anggaran (RKAB) dan ijin Kepala Teknis Tambang (KTT) PT BLJ yang belum dikeluarkan kementrian ESDM, tapi mereka telah melakukan aktivitas pertambangan liar? saksi nampak gagap dan kebingungan.
"Kita yakin aja RKAB pasti akan keluar," ucap Donal dengan suara terbata-bata.
Dia juga menjelaskan awalnya mengenal terdakwa Sie You Ho sebagai investor atau penyedia anggaran.
"2019 saya bertemu dengan pak Arny, kita bercerita tentang perkembangan perusahaan PT BLJ yang kami sepakati itu bertemu dengan dewan direksi," ungkapnya.
"Saya kemudian mempertemukan pak Arny dengan pak Yuho (Sie You Ho) sebagai investor, selanjutnya mereka ketemu dengan Zhao Chang sebagai direksi katanya untuk menjual saham PT BLJ," jelas Donal.
Dalam hasil pertemuan tersebut, kata saksi Direksi PT BLJ memperbolehkan untuk kerjasama dan bersepakat untuk mendirikan sebuah koperasi.
"Waktu itu kita bentuk koperasi namanya, Koperasi Tambang Emas Ratatotok pada tahun 2020 untuk kondisi psikis masyarakat Ratatotok pasca tutupnya PT Newmont, kondisi psikis masyarakat rawan konflik untuk itu masyarakat kita berdayakan," kata Donal.
Sementara itu, saksi Sie You Ho dalam kesaksiannya menjelaskan awal mula bertemu dengan terdakwa Arny.
"Saya tahu dengan terdakwa Arny 2019, saya dikenalkan oleh terdakwa Donal Pakuku di Ancol Jakarta, kita bertemu bercerita soal tambang di Ratatotok inves untuk kerja sama," kata Sie You Ho.
Ia juga menjelaskan, terdakwa Arny kekurangan dana untuk mengelolah tambang di Ratatotok.
"Kekurang dana jadi mau minta kerja sama Donal ngomong ke saya. Kemudian pada bulan Agustus 2019 kita ketemu di Megamas Manado," beber dia.
"Pak Arny katakan ke saya, poli mining boleh kerjasama, saya minta ke Zhao Chang sebagai direktur utama mau bikin surat kuasa tapi mau pulang ke Cina dulu, jadi sampai sekarang tidak pernah ada surat kuasa," tutur Sie You Ho.
Sementara, Terdakwa Arny dalam pembelaannya menyanggah jika dia mendapatkan gaji dari koperasi sebesar Rp 10 juta.
"Majelis hakim, uang Rp 10 juta itu bukan gaji. Uang itu saya gunakan untuk tambahan biaya operasional," kata terdakwa Arny Christian Kumolontang.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Erenst Jannes Ulaen selaku Hakim Ketua didampingi hakim anggota Nur Dewi Sundari dan Dominggus Adrian Poturuhu terpaksa ditunda.
Ini lantaran saksi ahli dari kementrian ESDM berhalangan hadir baik secara langsung maupun virtual.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa besok dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli meringankan yang dihadirkan Penasehat hukum terdakwa Sie You Ho dan Donal Pakuku dari Universitas Gaja Mada Yogyakarta.
Diketahui kasus ini bermula pada tahun 2020 lalu.
Di mana, terdakwa Arny Christian Kumulontang selaku Komisaris menyewakan ke orang lain lahan milik perusahaan PT BLJ kepada dua tersangka Donal Pakuku dan Sie You Ho.
Kemudian mereka melakukan aktivitas penambangan liar di areal perusahaan menggunakan alat berat secara membabi buta hingga merusak kawasan.
Tiga terdakwa ini dijerat melanggar pasal 158 junto pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 milyar rupiah. (Nie)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.