Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tipiring di Manado

34 Warga Manado Sulawesi Utara Langgar Perda, Dikenakan Sanksi Bayar Denda Atau Kurungan Badan

Tercatat ada 34 pelanggar Peraturan Daerah (Perda), mulai dari 1 pelanggar Minuman Keras, 27 pelanggar yang berjualan liar di trotoar.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
HO
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Manado Sulawesi Utara melaksanakan Sidang Tindak Pidana Ringan 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Manado Sulawesi Utara melaksanakan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). 

Kegiatan Ini digelar di Kantor Kecamatan Tuminting pada Jumat (20/10/2023)

Tercatat ada 34 pelanggar Peraturan Daerah (Perda), mulai dari 1 pelanggar Minuman Keras, 27 pelanggar yang berjualan liar di trotoar dan jalan dan 6 pelanggar sampah.

Hakim Maria Sitanggang memberi sanksi  kepada para pelanggar maksimal sebesar Rp 1.000.000 atau kurungan badan selama 2 hari bagi tidak membayar denda untuk pelanggar miras dan sampah.

Sedangkan pelanggar yang berjualan liar menggunakan trotoar dan jalan sebesar Rp 150.000 atau kurungan badan 2 hari kalau tidak membayar denda.

Kasat Pol PP Manado Yohanis Waworuntun mengimbau kepada masyarakat Manado untuk taat terhadap peraturan daerah yang ada.

"Mari torang taat akan aturan, stop Jo ba jual dijalan ato trotoar, stop jo buang sampah sambarangan," jelasnya

Dia pun berharap para pelanggar sadar akan perbuatan dan menjadikan hal ini sebagai pembelajaran ke depannya.

"Jangan melihat tidak ada petugas, terus buang sampah sembarangan. Harus ada kesadaran dan disiplin untuk diri sendiri dalam menaati aturan yang ada," harapnya. (Ren) 

Baca berita lainnya di: Google News

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini


 
 
 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved