Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi PDAM Minsel

BREAKING NEWS: Kenakan Baju Oranye, 2 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi PDAM Minsel Akhirnya Ditahan

Sebelumnya, AKBP Feri Sitorus mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah melihat alat bukti yang dikumpulkan melalui proses gelar perkara.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Istimewa
Polres Minahasa Selatan akhirnya menahan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal tahap II Pemerintah Kabupaten Minsel kepada PDAM tahun 2018, Selasa (17/10/2023). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MINSEL - Polres Minahasa Selatan akhirnya menahan dua tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi dana penyertaan modal tahap II Pemerintah Kabupaten Minsel kepada PDAM tahun 2018, Selasa (17/10/2023).

Dua tersangka diketahui berinsial Jootje Tuerah (66), eks Dirut PDAM Minsel dan JRT (55) selaku mantan kabag di PDAM Minsel.

Keduanya menggunakan baju oranye bertuliskan tahanan Polres Minahasa Selatan di bagian belakang.

Kapolres Minsel, AKBP Feri Sitorus, menjelaskan penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP. Han/46/X/ 2023/ Reskrim dan Nomor: SP. Han/47/X/2023/Reskrim.

"Mereka telah dimasukkan ke dalam rutan Polres Minsel. Dua orang tahahan laki-laki dalam keadaan sehat dan baik," jelas AKBP Feri Sitorus.

Sebelumnya, AKBP Feri Sitorus mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah melihat alat bukti yang dikumpulkan melalui proses gelar perkara di tingkat penyidikan.

"Kita sebelumnya sudah melakukan penyelidikan di tahun 2022 terhadap kasus ini. Kemudian kita naikkan ketingkat penyidikan dan telah dilengkapi beberapa rangkaian gelar perkara penyidikan. setelah mengumpulkan alat bukti menghitung perkiraan kerugian negara yang berkoordinasi dengan pihak BPK dalam hal ahlinya, kemudian kami melakukan gelar perkara di tingkat polda untuk penetapan tersangka," ujarnya.

AKBP Feri Sitorus mengatakan, dari hasil perhitungan kerugian negara BPKP Perwakilan Provinsi Sulut, dugaan korupsi mencapai Rp 945.322.950.

"Barang bukti yang disita LPJ Dana Penyertaan Modal yang telah dilegalisir," ujarnya.

Menurutnya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 18 UU No 3 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 Pasal 55 ayat 1 KUHP Pidana.

Baca juga: Spesifikasi dan Harga HP POCO F5 Terbaru di Oktober 2023, Chipset Gahar, Dijual Segini

Baca juga: Link Live TV RCTI! Brunei vs Indonesia, Tonton Kualifikasi Piala Dunia 2026 Kick Off Pukul 19.15 WIB

"Ancaman hukuman seumur hidup, atau pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp 50 juta paling banyak Rp 1 miliar," ujarnya.(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved