Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Majelis Ilmu

Ini yang Akan Terjadi kepada Muslim Jika Meninggalkan Sholat Jumat, Simak Penjelasan Lengkap

Jangan tinggalkan sholat jumat untuk alasan yang tidak tepat. Simak apa yang akan terjadi pada muslim laki-laki jika meninggalkannya.

Tribun Manado/Handhika Dawangi
Penjelasan lengkap hukum meninggalkan Sholat Jumat. 

1. Hamba Sahaya

2. Perempuan

3. Anak Lecil

4. Orang sakit

5. Musafir (dengan catatan khusus)

Sebagaimana dijelaskan dalam hadist:

"Sholat Jumat itu wajib bagi tiap-tiap muslim, dilaksanakan secara berjamaah terkecuali empat golongan, yaitu hamba sahaya, perempuan, anak kecil dan orang yang sakit." (HR. Abu Daud dan Al-Hakim, hadits shahih).

Ada hadist lain, yaitu:

"Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir,
maka wajiblah atas mereka shalat Jumat, kecuali orang sakit, musafir, wanita, anak-anak dan hamba sahaya. (HR. Ad-Daruqutny).

Apabila tidak bisa melaksanakan Sholat Jumat maka tetap wajib mengerjalan Sholat Dzuhur.

Penjelasan Dr Tgk Sirajuddin Saman, MA

Pada Serambinews.com, Jumat (21/10/2022) lalu, Dr Tgk Sirajuddin Saman, MA yakni Pimpinan Dayah Khamsatu Anwar, Gampong Deunong Kec. Darul Imarah Aceh Besar menjelaskan hukum meninggalkan shalat Jumat.

Pembina Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) ini menerangkan apabila tiga kali meninggalkan shalat Jumat, maka seorang Muslim bisa menjadi seorang munafik.

"Seorang laki-laki Muslim, apabila meninggalkan shalat Jumat selama tiga kali berturut-turut, maka dirinya tergolong dalam kategori munafik," katanya pada Serambinews.com.

Selanjutnya, mengenai tiga kali meninggalkan shalat Jumat seorang muslim menjadi kafir, Abu Sirajudin mengatakan belum menemukan nash mengenai penjelasan tersebut.

"Saya belum menemukan, bahwa ada dalil yang menyebut seorang Muslim akan menjadi kafir apabila meninggalkan tiga kali shalat Jumat berturut-turut," tambahnya.

Abu Sirajudin pula mengatakan, dosa meninggalkan shalat Jumat lebih berat daripada dosa meninggalkan shalat fardhu, namun shalat Jumat memiliki keringanan.

Seperti seorang yang sakit, atau ada keadaan yang membuatnya tidak bisa shalat Jumat seperti cuaca hujan, maka seorang muslim diperbolehkan tidak shalat Jumat namun mengantinya dengan shalat fardhu.

Berbeda dengan shalat Fardhu, shalat ini wajib dilaksanakan, tidak bisa ditinggalkan sebagaimanapun keadaan, apabila tidak bisa shalat berdiri, maka dengan cara duduk, apabila tidak bisa duduk, maka bisa dengan berbaring dan seterusnya, tidak ada alasan untuk meninggalkan shalat fardu.

"Berbeda shalat Jumat dengan shalat Fardhu, meninggalkan shalat Jumat dosanya lebih berat daripada meninggalkan shalat fardhu, namun shalat Jumat memiliki keringanan," terang Abu Sirajuddin.

"Keringanan tersebut berupa shalat tidak diwajibkan apabila seseorang dalam keadaan tidak sehat, memiliki uzur, bahkan apabila cuaca hujan dan sulit untuk ke masjid, shalat Jumat bisa tidak dikerjakan," jelasnya.

Abu Sirajuddin menyebut dua hadist yang menerangkan berkaitan dengan meninggalkan shalat Jumat ini.

"Siapa yang meninggalkan sholat Jum'at sebanyak tiga kali tanpa uzur maka dicatat sebagai golongan orang munafiq," (H.R. Atthabrani)

"Hendaknya suatu kaum menghentikan perbuatannya meninggalkan sholat Jumat atau Allah SWT akan mengunci hati mereka lalu menjadikan mereka benar-benar menjadi orang yang lalai," (H.R.Nasa'i dan Ibnu Majah).

Adapun uzur yang dapat menggugurkan kewajiban mengikuti shalat Jumat dan kesunnahan menghadiri shalat jamaah adalah sebagai berikut:

1. Hujan yang dapat membasahi pakaiannya.

2. Salju.

3. Dingin baik siang maupun malam.

4. Sakit (berat) yang membuatnya sulit untuk mengikuti shalat Jumat dan shalat jamaah. Sakit ringan seperti flu, pusing, atau sedikit demam tidak termasuk uzur.

5. Kekhawatiran atas gangguan keselamatan jiwanya, kehormatan dirinya, atau harta bendanya.

(Tribunmanado.co.id/Serambinews.com/Sripoku.com/Surya.co.id)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved