Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

CPNS 2023

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Ditutup Hari Ini, Perhatikan Ketentuan Berikut Agar Mempermudah Anda

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 ditutup hari ini. Perhatikan ketentuan dokumen untuk di unggah di portal sscasn agar mempermudah pemasukkan berkas anda

Editor: Yuri Senita Amalia Dasinangon
Tangkap layar kanal YouTube @BKNgoidofficial
Tampilan portal sscasn.bkn.go.id untuk pendaftaran CPNS dan PPPK 2023. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Proses pendaftaran dan pemasukkan berkas CPNS dan PPPK 2023 sebentar lagi akan segera berakhir.

Bagi anda yang belum menyelesaikan proses pendaftran, hari ini (11/10) adalah hari terakhir pendaftaran.

Setelah ditunda oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara) yang awalnya tanggal (9/10) karena portal sscasn.bkn.go.id yang bermasalah, anda perlu memperhatikan ketentuan dokumen yang harus diunggah.

Portal sscasn.bkn.go.id akan sering mengalami masalah terutama di hari-hari terakhri pendaftaran karena membludaknya akses yang masuk dalam waktu yang bersaman.

Maka dari itu, perhatikan ketentuan-ketentuan berikut ini agar mempermudah saat proses pendaftaran dan pemasukkan berkas.

Jangan lupa untuk memperhatikan juga koneksi internet anda.

Ketentuan dokumen yang diunggah di SSCASN 2023

Ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan saat proses membuat akun SSCASN maupun pendaftaran di masing-masing instansi yang akan dilamar.

Saat proses membuat akun SSCASN, pelamar akan diminta mengunggah Swafoto dan scan KTP.

Sementara dokumen umum lain seperti Ijazah terakhir, Transkrip Nilai, Pas Foto dan dokumen lainnya diunggah ketika telah memilih instansi yang akan dilamar.

Untuk semua dokumen tersebut memiliki ketentuan yang berbeda-beda, baik jenis maupun ukuran filenya.

Dikutip dari laman FAQ SSCASN, berikut jenis dan ukuran file dokumen umum yang harus diunggah di laman SSCASN.

- Scan Pas Foto berlatar belakang merah, jenis file jpeg/jpg ukuran maksimal 200 Kb.

- Scan Swafoto, jenis file jpeg/jpg ukuran maksimal 200 Kb.

- Scan KTP, jenis file jpeg/jpg ukuran maksimal 200 Kb.

- Scan Ijazah + Serdik/STR, jenis file pdf ukuran maksimal 800 Kb.

- Scan Transkrip Nilai, jenis file pdf ukuran maksimal 500 Kb.

- Scan Surat Penugasan Guru (Untuk THK-2), jenis file pdf ukuran maksimal 500 Kb.

Pelamar harus memastikan ukuran dan jenis file yang akan di unggah tidak melebihi dari batasan masing masing dokumen yang dipersyaratkan di SSCASN.

Apabila melebihi dari batasan ukuran yang ditetapkan, maka secara otomatis file atau dokumen yang diunggah akan ditolak oleh sistem.

Namun pelamar juga harus menghindari ukuran file yang terlalu kecil, karena akan membuat dokumen yang diunggah terlalu kabur sehingga akan sulit dibaca.

Pelamar masih bisa mengganti dokumen yang sudah diunggah, selama belum mengklik “Akhiri Pendaftaran” pada halaman Pendaftaran.

Perlu diingat pula, syarat unggah dokumen bisa berbeda, sesuai dengan ketentuan dari masing-masing instansi.

Instansi tertentu juga mungkin meminta pelamar mengirimkan berkas fisik untuk seleksi administrasi.

Untuk itu, penting bagi setiap pelamar menyimak pengumuman dari masing-masing instansi.

Cara buat akun SSCASN

Seluruh pelamar yang akan mendaftar seleksi CPNS maupun PPPK 2023, diwajibkan membuat akun SSCASN yang baru.

Termasuk bagi pelamar yang pernah mengikuti seleksi CASN tahun lalu dan sudah memiliki akun SSCASN.

Untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2023, pelamar tetap wajib membuat akun baru.

Sebelum membuat akun SSCASN baru, ada beberapa dokumen dan data kependudukan yang harus disiapkan pelamar.

Data yang dimaksud yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, nomor ponsel aktif, dan alamat email pribadi yang masih aktif.

Untuk cara membuat akun SSCASN bisa menyimak langkah berikut.

-Kunjungi portal SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id.

-Pilih menu "Buat Akun".

- Pelamar juga bisa langsung mengakses link https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun untuk membuat akun SSCASN.

-Lengkapi data Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor kartu keluarga, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir sesuai KTP, nomor handphone dan email pribadi yang masih aktif.

-Selanjutnya isi kode captcha.

- Lalu, klik "Lanjutkan".

- Selanjutnya, akan muncul formulir yang meminta data pribadi, seperti mengunggah foto KTP dan swafoto.

- Buat password yang akan digunakan untuk login ke laman SSCASN.

- Pastikan telah mengisi semua data dengan lengkap dan benar. Data yang telah disimpan tidak bisa diperbaiki atau diubah.

- Masukkan kode captcha yang tertera dan klik "Lanjutkan".

- Selanjutnya lakukan pengecekan ulang data sebelum mengakhiri pendaftaran akun.

- Pastikan data benar dan swafoto jelas.

- Kemudian, tekan tombol "Iya" dan pendaftaran selesai.

(serambinews.com)

Baca juga: Info Terkini Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Jumlah Pendaftar PPPK di Semua Instansi

Baca berita-berita terbaru Tribun Manado di : Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved