Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Rebecca Klopper

Penyebar Video Asusila Mirip Rebecca Klopper Ditangkap Polisi, Siapa?

Akhirnya penyebar Video Mirip Rebecca Klopper Ditangkap Polisi. Inisial BF, admin akun Twitter bernama 'DEDEK GEMES' @dedekkugem.

Editor: Frandi Piring
Instagram @rklopper
Penyebar Video Mirip Rebecca Klopper Ditangkap Polisi. Inisial BF, admin akun Twitter bernama 'DEDEK GEMES' @dedekkugem. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya penyebar video mirip Rebecca Klopper ditangkap Polisi.

Penyebar yakni inisial BF, admin akun Twitter bernama 'DEDEK GEMES' @dedekkugem.

Sebelumnya heboh video asusila mirip Rebecca Klopper yang tersebar di media sosial Twitter atau X.

Kabat terbaru, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap seorang tersangka berinisial BF yang diduga menyebarkan video mirip artis Rebecca Klopper tersebut.

BF merupakan admin dari akun Twitter (sekarang X) bernama 'DEDEK GEMES, @dedekkugem.

Brigjen Ahmad Ramadhan selaku Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri mengatakan, BF ditangkap sejak 1 September 2023.

"Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/113/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 22 Mei 2023 yang dilaporkan oleh kuasa hukum dari Saudari RAPK alias RK. Penyidik berhasil mengamankan 1 orang tersangka atas nama Saudara BF yang mengelola akun Twitter DEDEK GEMES @dedekkugem pada tanggal 1 September 2023 di Riau," ujar Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (6/10/2023).

Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. (Kompas.com/Rahel)

Brigjen Ramadhan menyampaikan, BF mengunggah video syur Rebecca Klopper melalui akun X-nya itu.

Menurutnya, BF menyertakan tweet yang membuat orang tertarik untuk menonton video yang mengandung aspek kesusilaan itu.

"BF menawarkan konten pornografi tersebut kepada para pengikut akunnya untuk bergabung melalui aplikasi Telegram menjadi member dan berbayar dengan harga Rp 100.000-Rp 300.000 dengan nama DEDEK GEMES, INDO, HIJAB, ASIA, BARAT, ARTIS VIRAL, PREMIUM, SUB GACOR," tutur dia.

"Dalam grup tersebut, BF mengirimkan konten-konten pornografi setiap harinya dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 5.000.000 sampai dengan Rp 10.000.000 setiap bulannya," kata Ramadhan.

Sementara itu, sejumlah barang bukti diamankan kepolisian dari BF.

Barang bukti tersebut di antaranya selembar print out screenshot akun Twitter DEDEK GEMES @dedekkugem, 1 buah flashdisk berisi screenshot akun Twitter DEDEK GEMES @dedekkugem, 1 buah KTP atas nama BF, 3 unit handphone, 6 unit simcard, dan 1 unit sepeda motor.

Adapun pasal yang dikenakan kepada pelaku yaitu Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (1): "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000," tutur dia.

Sumber: Kontan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved