Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Seleb

Masih Ingat Kasus Penipuan Seleksi CPNS Bodong Olivia Nathania? Kini Nia Daniaty Digugat

Diakui oleh Desi, hingga detik ini pihak Olivia maupun Nia Daniaty nampaknya tak pernah hadir di persidangan.

Editor: Alpen Martinus
Instagram @niadaniaty/Tribunnews.com
Terungkap nasib Olivia Nathania setelah divonis 3 tahun penjara imbas kasus penipuan berkedok CPNS 

Menurut Desi, nama penyanyi senior itu dinilai tahu permasalahan soal kasus CPNS bodong.

Desi mengakui sempat melakukan pertemuan dengan Nia Daniaty, sehingga ada bukti dari pertemuan keduanya.

"Jadi Ibu Nia Daniaty kami masukkan menjadi turut tergugat karena saat kami berusaha mencari Olivia, Olivia tidak ditemui dan kami menemui Ibu Nia Daniaty." 

"Dia mengetahui seluk beluk dan alur ceritanya," jelas Desi.

Sejauh ini gugatan perdata yang dilayangkan 179 korban kasus CPNS terhadap Olivia Nathania mencapai Rp 8,1 miliar.

Pihaknya berharap Olivia Nathania bisa mengembalikan semua kerugian para korban atas perbuatannya melawan hukum.

"Bukti kami ada pernah menemui Ibu Nia Daniaty. Total (kerugian) Rp 8,1 Miliar sesuai sama gugatan perdata sekarang," lanjut Desi.

Selain itu, selama ini Nia Daniaty selalu menjanjikan mempertemukan para korban dengan Olivia, namun hal itu belum pernah terealisasi.

Desi membawa dua saksi ,yaitu Agustina dan Karnu yang mengetahui alur cerita iming-iming Olivia Nathania terkait CPNS bodong.

"Saksi ada dua, dan akan dua saja karena saya merasa mereka yang mengetahui secara jelas dari awal," tandas Desi.

Sebagai informasi, Olivia Nathania telah divonis 3 tahun dalam kasus seleksi CPNS bodong.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Olivia Nathania bersalah karena terbukti melakukan penipuan berkedok seleksi CPNS pada 28 Maret 2022.

Gugatan yang dilayangkan pada 22 Agustus 2022 ini resmi teregistrasi di Sistem Informasi Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 762/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL.

(Tribunnews.com/Rinanda)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved