Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Dulu Teriak Akan Bubarkan Nasdem jika Kader Korupsi, Kini Surya Paloh Koreksi Ucapannya: Saya Salah

Tahun 2015 lalu, Surya Paloh lantang suarakan terkait partainya yang siap dibubarkan jika ada kader yang melakukan kasus korupsi.

KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN
Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh di acara Apel Siaga Perubahan Nasdem di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (16/7/2023). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat statemen Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh soal bubarkan Nasdem jika ada kader korupsi?

Tahun 2015 lalu, Surya Paloh lantang suarakan terkait partainya yang siap dibubarkan jika ada kader yang melakukan kasus korupsi.

Lima tahun berselang, kini ia mengklarifikasi pernyataannya yang menyebut bakal membubarkan Nasdem jika ada kader yang korupsi.

Surya menyebut, pernyataannya kala itu salah dan maknanya berbeda.

Baca juga: Surya Paloh Mengakui Dua Menteri dari NasDem Jadi Tersangka Korupsi Pengaruhi Elektabilitas Anies

Ketum Partai NasDem Surya Paloh akui salah pernah nyatakan Partai NasDem akan dibubarkan jika ada kadernya yang lakukan korupsi.
Ketum Partai NasDem Surya Paloh akui salah pernah nyatakan Partai NasDem akan dibubarkan jika ada kadernya yang lakukan korupsi. (KOMPAS.COM/MEI LEANDHA ROSYANTI)

Ini Surya sampaikan dalam konferensi pers menanggapi kabar kasus korupsi yang menjerat kader Nasdem sekaligus Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

“Enggak demikian meaning-nya. Enggak ada yang lebih tolol dari ketum partai yang mengatakan kalau ada kader partai yang korupsi partai dibubarkan, bodoh dia,” kata Surya di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem, Jakarta Pusat, Kamis (5/101/023).

“Itu saya salah karena memang tidak ada itu. Meaning-nya bukan begitu,” ujarnya.

Dalam pernyataan yang diucapkan medio 2015 itu, Surya mengaku sebenarnya hendak menegaskan semangat antikorupsi yang diusung Nasdem.

Bahwa Surya ingin kader Nasdem tak melakukan tindakan koruptif.

“Makna sesungguhnya bukan begitu. Spirit, semangat kita untuk antikorupsi enggak ada artinya kita ini kalau kader kita hanya bisa melakukan perbuatan-perbuatan tercela. Untuk apa kita punya institusi seperti ini?” ujarnya.

Namun demikian, kata Surya, tak ada yang bisa menjamin kader partai tak melakukan perbuatan tercela.

Apalagi jika kader tersebut sebenarnya merupakan penyusup partai.

Oleh karenanya, Surya mengoreksi pernyataannya. Bahwa dia tidak akan membubarkan Nasdem karena ada satu atau dua kader yang melakukan korupsi.

“Pada anak-anak negeri ini yang datang dengan penuh cita-cita, idealisme, pengabdian, berjuang bersama dalam satu partai harus menjadi korban karena satu dua orang yang tidak tepat, itu tidak benar,” kata Surya.

“Jadi intinya saya mengoreksi, bukan itu sesungguhnya,” tuturnya.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa Mentan Syahrul Yasin Limpo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kabar ini diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. 

“Bahwa dia sudah tersangka? Ya, saya sudah dapat informasi. Malah sejak kalau eksposenya itu kan sudah lama kalau tersangka," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/10/2023).

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo Belum Kembali ke Indonesia karena Sakit dan Dikabarkan Hilang Kontak
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo Belum Kembali ke Indonesia karena Sakit dan Dikabarkan Hilang Kontak (Kompas.com/Ardito R)

Namun demikian, hingga kini KPK belum menetapkan status Syahrul sebagai tersangka kasus dugan korupsi.

Adapun KPK tengah mengusut tiga klaster dugaan korupsi di Kementerian Pertanian, yakni pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.

KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemaksaan dalam jabatan di Kementan, tapi belum mau mengungkap identitasnya.

Penyidik pun telah menggeledah rumah dinas Mentan Syahrul dan kantor Kementan pada pekan lalu untuk mengumpulkan barang bukti dalam kasus ini.

Dari penggeledahan di rumah dinas Syahrul, penyidik KPK mendapati uang puluhan miliar dalam bentuk rupiah dan mata uang asing. Selain itu, penyidik KPK juga menemukan 12 pucuk senjata api.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca Berita Lainnya Via Google News

Berita Terbaru di Portal Tribun Manado Klik Disini

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved