Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kecelakaan Lalu Lintas

Kronologi Kecelakaan 3 Siswa SMP, Hantam Pohon Usai Dikejar dengan Sajam oleh Pemotor Lain

Terjadi kecelakaan maut di Magelang, Jawa Tengah yang menyebabkan tiga siwa SMP luka-luka.

Editor: Tirza Ponto
AUTOACCIDENT/Kompas.com
Ilustrasi kecelakaan - Terjadi kecelakaan maut di Magelang, Jawa Tengah yang menyebabkan tiga siwa SMP luka-luka. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terjadi kecelakaan maut di Magelang, Jawa Tengah.

Lokasi tepatnya terjadi di depan Bengkel Las Star Dusun Gatak, Desa Pucang, Kecamatan Secang.

Akibat kecelakaan ini tiga siswa SMP jadi korban.

Mereka diketahui merupakan murid di a salah satu SMP di Secang.

Kondisinya memprihatikan yaitu mengalami luka berat setelah mengalami kecelakaan.

Kronologi kecelakaan nahas ini pun terungkap.

Hal itu diungkap Kapolresta Magelang AKBP Ruruh Wicaksono melalui Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Constantin Baba.

Ia menuturkan, sesaat sebelum kecelakaan, tiga orang siswa ini sempat diancam dengan senjata tajam oleh orang tak dikenal.

Kejadian bermula saat sepeda motor dikendarai oleh tiga orang anak tersebut melaju dari arah Pucang.

“Sesampai di Dusun Kebanan Desa Pirikan, Kecamatan Secang ketiga anak ini melihat segerombol pemuda yang sedang tongkrong di pinggir jalan menggunakan sepeda motor.

Diduga karena takut, maka ketiga anak tersebut berhenti kemudian putar balik ke arah pertigaan Tugu Pucang,” tutur Kompol Rifeld pada Selasa (3/10/2023)

Kemudian saat balik arah itu, lanjut Kasat Reskrim, pengendara Vario dikejar oleh dua pemuda berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter warna biru hitam.

Pembonceng yang pengejar membawa senjata tajam (sajam) jenis golok yang diayunkan ke arah para tiga korban tersebut.

“Karena panik, sepeda motor Vario oleng ke kiri, sehingga menabrak sebatang pohon di tepi jalan, kemudian para korban tersebut terjatuh dan mengalami luka-luka.

Setelah kejadian tersebut dua pemuda pelaku pengejaran itu kabur meninggalkan para korban,” lanjut Kompol Rifeld.

Ketiga korban tersebut tinggal berbeda di wilayah Secang, mereka adalah RDS (13), AF (13), dan SR (14).

Korban RDS selaku pengemudi mengalami luka lecet di tangan dan lutut kiri, Korban AF mengalami patah tulang kaki kiri, wajah kiri dan bibir mengalami lecet.

Sementara Korban SR mengalami lecet pada tangan kiri dan kaki kiri.

“Ketiganya dalam kondisi sadar.

Atas kejadian itu salah satu dari orang tua korban anak ini melaporkan ke pihak kepolisian.

Berdasar laporan tersebut Polresta Magelang melakukan penyelidikan dan penyidikan peristiwa pengancaman dengan sajam ini,” terang Kompol Rifeld.

Dari hasil penyelidikan berhasil diamankan Anak yang Berkonflik Hukum berinisial MLA (16) asal Temanggung.

Anak inilah yang mengancam para Korban Anak dengan sajam.

Petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa sepeda motor pelaku, dan satu sajam jenis golok.

“Pelaku Anak ini telah melanggar Pasal 2 ayat (1) UURI No. 12 tahun 1951, Undang-Undang Darurat tentang membawa sajam penikan dan penusuk, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun,” pungkas Kasat Reskrim Kompol Rifeld.

(*)

Baca juga: Kecelakaan Maut, Seorang Pemotor Tewas, Korban Tabrak Bak Truk Akibat Hindari Lemari Kaca

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com

Baca berita lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved