Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

Vonis Oknum Kades yang Sebarkan Video Asusila Mantan Istri Siri, Sangat Ringan

Terdakwa menyebarkan foto dan video asusila mantan istri sirinya R (30) lewat status di media sosial miliknya, dan menyebarkan lewat chat pribadi.

Editor: Alpen Martinus
(Tribunjogja.com/Taufiq Syarifudin)
Kepala Desa Kebonrejo, Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang, Zaenal Mutaqin divonis penjara selama 1 tahun 10 bulan atau setara dengan 22 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Mungkid. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Entah apa yang dipikirkan oleh seorang kepada desa di Kabupaten Magelang.

Ia tega menyebarkan video asusila mantan istri sirinya.

Oknum kepala desa tersebut bernama Zaenal Mutaqin.

Baca juga: Klarifikasi Rebecca Klopper soal Video Asusila Mirip Dirinya, Minta Pengampunan di Depan Awak Media

Ia adalah Kepala Desa Kebonrejo, Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang.

Akibat perbuatannya tersebut, ia terseret hingga ke meja hijau.

Kini ia harus menjalani hukumannya, setelah divonis penjara 1 tahun 10 bulan atau 22 bulan.

Lantaran ia tak akan mengajukan banding.

Baca juga: Viral Video Asusila Diduga Rebecca Klopper, Link Beredar Luas di Medsos

Sidang berlangsung di PN Mungkid, Kabupaten Megelang, pada Rabu (28/9/2023).

Zaenal Mutaqin dihukum lantaran dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Terdakwa menyebarkan foto dan video asusila mantan istri sirinya R (30) lewat status di media sosial miliknya, dan menyebarkan lewat chat pribadi.

Vonis dijatuhkan oleh majelis hakim dipimpin Wanda Andriyenni lebih ringan 2 bulan dibandingkan tuntutan jaksa.

Baca juga: Viral Video Asusila Dua Siswa SMK Negeri 1 di Bone Sulawesi Selatan

"Mengadili terdakwa Zaenal Mutaqin telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan," kata majelis hakim Fakhrudin Said Ngaji di PN Mungkid, Rabu (27/9/2023).

"Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana selama 1 tahun 10 bulan denda sebesar Rp 5 juta, kemudian jika tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan," lanjut dia.

Seusai persidangan, juru bicara PN Mungkid Asri mengatakan, perkara Zaenal Mutaqin telah ditetapkan majelis hakim.

"Diputuskan 1 tahun 10 bulan dan denda Rp 5 juta, subsider 3 bulan," kata Asri.

Sejumlah hal yang memberatkan terdakwa karena tindakannya meresahkan masyarakat.

Tak hanya itu, terdakwa dengan perbuatannya menyebabkan trauma pada korban.

"Yang meringankan terdakwa berlaku sopan.

Terdakwa mengakui dan berjanji tidak lagi mengulangi perbuatannya.

Terdakwa tulang punggung keluarga," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, penasihat hukum Zaenal Mutaqin, Ahmad Solehudin mengutarakan, terdakwa dipastikan menerima sepenuhnya hukuman yang ditujukan.

"Tadi kami komunikasi sama terdakwa sudah menerima tidak akan mengajukan banding.

Kami pun sudah merasa puas dengan putusan tersebut," ungkapnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang Zaenal Abidin mengungkapkan, perbedaan putusan hakim dengan tuntutan penuntut umum dimungkinkan terjadi dalam proses peradilan.

"Jaksa penuntut umum menilai putusan hakim itu telah mengambil semua pertimbangan, unsur-unsur dan fakta hukum dari dakwaan maupun tuntutan.

"Terhadap putusan tersebut, penuntut umum dalam menentukan sikap akan mempedomani ketentuan yang sudah digariskan oleh pimpinan dengan mempertimbangkan keadilan di mata masyarakat, memperhatikan dari sisi korban, pelaku (terdakwa) serta masyarakat pada umumnya.

"Salah satunya orientasinya memberikan edukasi penggunaan media sosial sebagai sarana komunikasi dan berhibur dengan bijak dan dalam kesempatan tertentu dapat memanfaatkan media sosial dengan optimal untuk mengembangkan kapasitas dan kapabilitas," ujarnya.

Berbeda dengan penasihat hukum korban, Aryo Garudo, ia menilai korban sejak awal berharap hukuman yang ditimpakan lebih tinggi.

Sebab dampak yang ditimbulkan pada korban dinilai kurang sepadan.

"Barusan kami konfirmasi, korban menghargai dan menghormati apa yang sudah diputus oleh majelis hakim.

Semoga putusan itu sudah mewakili kepentingan semuanya," ujar Aryo. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved