Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

Vonis Oknum Kades yang Sebarkan Video Asusila Mantan Istri Siri, Sangat Ringan

Terdakwa menyebarkan foto dan video asusila mantan istri sirinya R (30) lewat status di media sosial miliknya, dan menyebarkan lewat chat pribadi.

Editor: Alpen Martinus
(Tribunjogja.com/Taufiq Syarifudin)
Kepala Desa Kebonrejo, Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang, Zaenal Mutaqin divonis penjara selama 1 tahun 10 bulan atau setara dengan 22 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Mungkid. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Entah apa yang dipikirkan oleh seorang kepada desa di Kabupaten Magelang.

Ia tega menyebarkan video asusila mantan istri sirinya.

Oknum kepala desa tersebut bernama Zaenal Mutaqin.

Baca juga: Klarifikasi Rebecca Klopper soal Video Asusila Mirip Dirinya, Minta Pengampunan di Depan Awak Media

Ia adalah Kepala Desa Kebonrejo, Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang.

Akibat perbuatannya tersebut, ia terseret hingga ke meja hijau.

Kini ia harus menjalani hukumannya, setelah divonis penjara 1 tahun 10 bulan atau 22 bulan.

Lantaran ia tak akan mengajukan banding.

Baca juga: Viral Video Asusila Diduga Rebecca Klopper, Link Beredar Luas di Medsos

Sidang berlangsung di PN Mungkid, Kabupaten Megelang, pada Rabu (28/9/2023).

Zaenal Mutaqin dihukum lantaran dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Terdakwa menyebarkan foto dan video asusila mantan istri sirinya R (30) lewat status di media sosial miliknya, dan menyebarkan lewat chat pribadi.

Vonis dijatuhkan oleh majelis hakim dipimpin Wanda Andriyenni lebih ringan 2 bulan dibandingkan tuntutan jaksa.

Baca juga: Viral Video Asusila Dua Siswa SMK Negeri 1 di Bone Sulawesi Selatan

"Mengadili terdakwa Zaenal Mutaqin telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan," kata majelis hakim Fakhrudin Said Ngaji di PN Mungkid, Rabu (27/9/2023).

"Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana selama 1 tahun 10 bulan denda sebesar Rp 5 juta, kemudian jika tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan," lanjut dia.

Seusai persidangan, juru bicara PN Mungkid Asri mengatakan, perkara Zaenal Mutaqin telah ditetapkan majelis hakim.

"Diputuskan 1 tahun 10 bulan dan denda Rp 5 juta, subsider 3 bulan," kata Asri.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved