Minahasa Sulawesi Utara
Resmob Minahasa Sulawesi Utara Ringkus 4 Pelaku Perampasan Terhadap Warga Boltim
Korban sendiri bernama Zamar (22), merupakan warga Desa Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim Resmob Polres Minahasa yang dipimpin Kanit Resmob Aiptu Ronny Wentuk berhasil mengamankan empat pelaku buronan dengan kasus perampasan kendaraan roda dua, handphone dan dompet.
Berdasarkan laporan polisi LP/B/411/Vll/2023/SPKT/POLRES MINAHASA/POLDA SULAWESI UTARA, keempat pelaku yakni KS (18) warga Keluarahan Kairagi II Kec Mapanget, KRT (21) warga Karombasan Kecamatan Pineleng, KEPO (24) warga Desa Lota Kecamatan Pineleng.
Dan seorang pelaku Perempuan alias Sese (19) warga Mahakeret Timur Kecamatan Wenang, telah diringkus Tim Resmob pada Jumat (29/9/2023).
Korban sendiri bernama Zamar (22), merupakan warga Desa Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Kanit Resmob Minahasa Aiptu Ronny Wentuk mengatakan kejadian perampasan tersebut terjadi di Penginapan Nyora Kasuang, Tondano Selatan pada Sabtu (19/8/2023) lalu.
"Pelaku saat ini sudah diamankan di Mako Polres Minahasa untuk proses hukum lebih lanjut," tutup Kanit Resmob. (Mjr)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Tim-Resmob-Polres-Minahasa-yang-dipimpin-Kanit-Resmob-Aiptu-Ronny-Wentuk90.jpg)