Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minahasa Sulawesi Utara

Resmob Minahasa Sulawesi Utara Ringkus 4 Pelaku Perampasan Terhadap Warga Boltim

Korban sendiri bernama Zamar (22), merupakan warga Desa Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/HO
Tim Resmob Polres Minahasa yang dipimpin Kanit Resmob Aiptu Ronny Wentuk tangkap empat pelaku buronan kasus perampasan kendaraan roda dua, handphone dan dompet. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim Resmob Polres Minahasa yang dipimpin Kanit Resmob Aiptu Ronny Wentuk berhasil mengamankan empat pelaku buronan dengan kasus perampasan kendaraan roda dua, handphone dan dompet.

Berdasarkan laporan polisi LP/B/411/Vll/2023/SPKT/POLRES MINAHASA/POLDA SULAWESI UTARA, keempat pelaku yakni KS (18) warga Keluarahan Kairagi II Kec Mapanget, KRT (21) warga Karombasan Kecamatan Pineleng, KEPO (24) warga Desa Lota Kecamatan Pineleng.

Dan seorang pelaku Perempuan alias Sese (19) warga Mahakeret Timur Kecamatan Wenang, telah diringkus Tim Resmob pada Jumat (29/9/2023).

Korban sendiri bernama Zamar (22), merupakan warga Desa Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

Kanit Resmob Minahasa Aiptu Ronny Wentuk mengatakan kejadian perampasan tersebut terjadi di Penginapan Nyora Kasuang, Tondano Selatan pada Sabtu (19/8/2023) lalu.

"Pelaku saat ini sudah diamankan di Mako Polres Minahasa untuk proses hukum lebih lanjut," tutup Kanit Resmob. (Mjr)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved