PT BDL Bolmong
Sidang Pemalsuan Akta PT BDL Bolmong, Terdakwa Daradjat Bongkar Ada Staf yang Upload Akta Tanpa Izin
Di persidangan, terdakwa Daradjat mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah bertemu dengan terdakwa Victor.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID -- Dua terdakwa kasus pemalsuan akta otentik PT Bulawan Daya Lestari (BDL) yakni Daradjat Suryaman dan Victor Pandunata menjalani sidang lanjutan di PN Manado, Sulawesi Utara, Rabu 27 September 2023.
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi
Di persidangan itu, terdakwa Daradjat mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah bertemu dengan terdakwa Victor.
Ia mengatakan baru bertemu setelah ada kasus pemalsuan akta yang mencuat.
Daradjat membeberkan perkenalan awal adalah melalui Ilmiawan Dekrit, seorang notaris senior yang pernah menjabat Ketua Majelis Pengawas Notaris Jakarta Barat dan Anggota Majelis Kehormatan Notaris Wilayah DKI Jakarta.
"Sejak awal saya tidak pernah bertemu, berkomunikasi maupun berinteraksi dengan Victor. Pertemuan pertama adalah setelah adanya permasalahan ini," ujar Daradjat didalam persidangan.
Kemudian tentang draft Akta Depot (penyimpanan) yang kemudian terupload di sistem SABH Kemenkumham RI, Daradjat menduga kuat itu adalah tindakan yang dibuat staf Ilmiawan bernama Eko di Jakarta.
"Perihal Akta Depot milik Victor, sejak awal saya hanya diberitahu sekilas oleh Ilmiawan dan Eko (staff) dan sesuai dengan pengakuan Ilmiawan didalam persidangan, yang mendraftkan akta tersebut adalah Eko," ujar Daradjat lagi.
Awalnya Daradjat merasa tidak ada masalah dengan apa yang diberitahukan oleh Ilmiawan dan Eko.
"Karena itu hanya bersifat penegasan sehingga saya rasa tidak ada masalah disitu," tutur Daradjat.
Setelah itu, terdakwa Daradjat menelpon Eko menanyakan status akta tersebut.
Ternyata jawaban Eko bahwa Akta tersebut sudah dia upload ke SABH melalui akun Daradjat untuk penggantian organ perseroan dan komposisi saham.
"Saya cukup terkejut dan mengkonfirmasi kepada Eko mengapa sudah diupload dan apakah ada diperintah demikian oleh Pak Notaris Ilmiawan, dan Eko menjawab bahwa tidak ada yang suruh, saya yang inisiatif karena apa gunanya akta tersebut dibuat kalau tidak merubah apapun," ungkap Daradjat.
Ia mengatakan, sejak awal Eko sudah memegang akun Notaris terdakwa.
"Biasanya Eko selalu konfirmasi ke saya kalau mau upload. Tapi dalam kasus ini tidak ada sama sekali," ungkapnya.
Baru setelah akhirnya bertemu dengan terdakwa Victor, terdakwa Daradjat mencoba konfirmasi mengenai penguploadan tersebut.
Ternyata benar terdakwa Victor menyatakan dirinya tidak pernah menyuruh menggunakan Akta tersebut dijadikan dasar perubahan data perseroan.
Dalam keterangan lebih lanjut, Daradjat menyampaikan permohonan maaf karena mengikuti skenario yang disarankan oleh Notaris Ilmiawan yang tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya terjadi.
Ia tidak menyangka bahwa itu digunakan untuk mengkriminalisasi terdakwa Victor dan dirinya seperti sekarang ini.
"Sejujurnya saya tidak pernah bertemu, berkomunikasi dengan pak Victor sampai dipanggil oleh pihak kepolisian pada Mei 2022 silam,” tutur Daradjat.
Daradjat berjanji akan mengupayakan untuk mencabut pernyataannya di BAP Polisi Mabes Polri, yang mana dia mengaku bahwa pernah bertemu dengan terdakwa Victor dan didalam BAP Daradjat mengatakan bahwa Victor yang menyuruh dan memerintahkan untuk membuat serta mengupload Akta Penyimpanan tersebut.
Diketahui bahwa didalam fakta persidangan, Ilmiawan sendirilah yang mengakui pertama bahwa hal tersebut tidak benar.
"Dengan ini saya meminta maaf yang sebesar-besarnya dan meminta Ketua Majelis Hakim berkenan memperhatikan fakta di persidangan dan memenuhi keinginan terdakwa Victor untuk membebaskannya dari tuntutan dan hukuman yang diakibatkan oleh kesaksian saya yang tidak sesuai," kata dia.
"Demikian saya buat dengan hati nurani dan tanggung jawab atas perbuatan saya," ujar Daradjat.
Dalam persidangan itu juga terdakwa Victor Pandunata melalui kuasa hukum Doan Tagah berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan fakta persidangan yang baru saja terungkap.
"Kami berharap majelis bisa mempertimbangkan fakta disidang yang baru terungkap ini dan dapat membebaskan klien kami dari dakwaan didalam kasus ini," tegasnya.
Sebelumnya diketahui, tersangka Victor Pandunata dan notaris Daradjat Djuardi Sujarman ditahan atas kasus menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik dan membuat akta otentik palsu.
Kedua tersangka dititipkan di ruang tahanan Polda Sulut pada Juli 2023.
Kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manado setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak penyidik Dittipideksus subdit 1 Bareskrim Mabes Polri.
Penyidikan terhadap tersangka dilakukan setelah adanya laporan polisi nomor LP/B/0162/IV/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 4 April 2022.
Victor, yang merupakan anak kandung dari Hadi Pandunata, sebelumnya diberi gelar adat sebagai Tongganut In Ta Motompira oleh Aliansi Masyarakat Adat Bolaang Mongondow (Bolmong) Raya (AMABOM).
Namun, pemberian gelar tersebut menuai kontroversi karena dianggap terlalu mudah dan tidak substansial oleh beberapa ketua adat lainnya.
Mereka berpendapat bahwa pemberian gelar tersebut hanya digunakan untuk mempengaruhi opini publik.
Ketua adat yang mengecam penyematan gelar adat tersebut meminta agar gelar adat tersebut dicabut karena dianggap memalukan.
Di sisi lain, Direktur Utama PT BDL Adrianus Tinungki, memberikan apresiasi dan terima kasih yang tinggi kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Terutama penyidik Dittipideksus Bareskrim subdit 1 Mabes Polri, atas penanganan kasus ini.
Tinungki menyatakan bahwa perkara ini berawal dari pembuatan akta otentik oleh Victor Pandunata melalui notaris Daradjat Djuardi Sujarman di Kabupaten Bogor pada tanggal 25 Januari 2022.
Akta tersebut digunakan sebagai dasar peralihan saham di PT BDL untuk diunggah dalam sistem SABH Kementerian Hukum dan HAM.
Namun, Tinungki menegaskan bahwa tindakan Victor melalui notaris Daradjat tersebut tidak benar karena tidak ada persetujuan peralihan saham dari Menteri ESDM dan RUPS serta tanpa perintah pengadilan.
Tindakan ini dianggap melawan hukum karena saham dialihkan tanpa sepengetahuan pemegang saham sebelumnya.
PT BDL juga melaporkan notaris Daradjat Djuardi Sujarman kepada majelis pengawas notaris wilayah Jawa Barat.
Setelah melalui beberapa kali sidang, majelis pengawas notaris memutuskan bahwa notaris Daradjat Djuardi Sujarman bersalah dalam menerbitkan akta pada tanggal 25 Januari 2022 tersebut.
Notaris Daradjat Djuardi Sujarman telah mengakui bahwa dia diberikan informasi yang tidak benar oleh Victor Pandunata dan bersedia bertanggung jawab atas perbuatannya.
Daradjat merasa dirugikan karena turut serta dalam dugaan tindak pidana tersebut akibat informasi yang salah.
Victor dan notaris Daradjat telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu pada akta otentik sesuai dengan Pasal KUHP 266 ayat 1 dan 2. (Nie)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Bacaan Doa Islam Kamis Malam |
![]() |
---|
Lirik Lagu Rasah Bali 2 – LAVORA feat. Ena Vika |
![]() |
---|
Lokasi Tempat Buang Sampah Sementara di Wanea Manado Imbas Diblokirnya TPA Sumompo |
![]() |
---|
Alfamart Perluas Jangkauan Program Sahabat Posyandu di 34 Kota, Manado Gelar di Kecamatan Singkil |
![]() |
---|
Warga Sediakan Lahan Buang Sampah Imbas Pemblokiran TPA Sumompo Manado, Ini Lokasinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.