CPNS 2023
Apa Itu TMS? Hal Terpenting pada Seleksi CPNS 2023, Ini Penyebab hingga Solusinya
Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis data pendaftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Apa itu TMS?
TMS erat kaitannya dengan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Pasalnya pelamar CPNS 2023 tidak bisa melangkah ke tahap seleksi selanjutnya jika terkategori TMS.
Baca juga: Tips Supaya Lulus Tes CPNS 2023, Pertama Anda Harus Lakukan Ini Lalu Pelajari Soal Berikut
Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis data pendaftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.
Per Selasa (26/9/2023) pukul 06.00 WIB, sudah ada 340.696 pendaftar CPNS yang telah membuat akun di https://sscasn.bkn.go.id/.
Dari jumlah tersebut, ada 28.564 pendaftar yang sudah submit atau mengirim berkas pendaftaran.
BKN juga menyebutkan, sebanyak 6.280 pendaftar CPNS 2023 berstatus MS dan sebanyak 3.905 pendaftar dinyatakan TMS.
Lantas apa itu TMS?
TMS artinya Tidak Memenuhi Syarat.
Kebalikannya, MS berarti Memenuhi Syarat.
Seseorang dinyatakan TMS apabila ada berkas yang diunggah tidak memenuhi persyaratan.
Dengan demikian, pelamar CPNS 2023 itu tidak memenuhi syarat untuk melangkah ke tahap seleksi selanjutnya alias tidak lulus seleksi administrasi.
Sementara itu, apabila dinyatakan MS, maka ia telah memenuhi syarat dan lulus seleksi administrasi.
Dengan demikian, yang bersangkutan berhak melangkah ke tahap seleksi selanjutnya yaitu mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Ada sejumlah alasan mengapa seorang pelamar CPNS 2023 dapat dinyatakan TMS.
Dikutip dari kanimkerinci.kemenkumham.go.id, beberapa penyebab di antaranya terkait dengan surat lamaran.
Termasuk akta kelahiran, e-KTP, surat pernyataan, dokumen akreditasi, ijazah, transkrip nilai, surat tanda registrasi (STR) tenaga kesehatan, pas foto, surat keterangan sehat, dokumen tidak asli, dan lainnya.
Sementara itu, merangkum dari berbagai sumber, inilah sejumlah penyebab pendaftar CPNS dinyatakan TMS:
- Berkas dokumen persyaratan yang diunggah tidak lengkap
- Berkas dokumen persyaratan yang diunggah tidak terlihat jelas atau tidak terbaca
- Ketidaksesuaian kualifikasi ijazah dengan formasi yang dipilih oleh pendaftar
- Dokumen tidak asli
- Tidak menyertakan e-meterai
- Surat pernyataan atau surat lamaran tidak sesuai format
- Berkas dokumen persyaratan yang diunggah tidak sesuai format yang ditentukan
- Surat lamaran tidak ditulis tangan pada instansi yang mewajibkan persyaratan tersebut
- Menggunakan e-meterai yang sama untuk surat lamaran dan surat pernyataan
- Tidak mengunggah e-KTP sesuai ketentuan atau blur
- Surat lamaran dan surat pernyataan tidak ditandatangani
- Tidak mengunggah pas foto sesuai yang dipersyaratkan
- Nilai IPK di transkip atau nilai ijazah kurang dari persyaratan
- Mengunggah surat keterangan sehat dari puskesmas, padahal yang diminta adalah surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah atau rumah sakit TNI/Polri
Bagaimana jika pelamar CPNS 2023 dinyatakan TMS?
Tak perlu khawatir, pendaftar CPNS 2023 yang berstatus TMS, bisa mengajukan keberatan atau sanggahan.
Sesuai jadwal, masa sanggah pada seleksi CPNS 2023 akan dibuka pada 17 Oktober sampai 19 Oktober 2023.
Masa sanggah adalah kesempatan yang diberikan kepada pelamar untuk mengajukan keberatan terhadap hasil verifikasi yang disebabkan bukan karena kesalahan pelamar, tapi adanya kesalahan dari verifikator instansi.
Sanggahan dimaksudkan bukan untuk memperbaiki, mengubah, ataupun menambah informasi terhadap dokumen yang sudah di unggah.
Oleh karena itu, untuk menghindari agar tidak masuk status TMS, pelamar CPNS 2023 diimbau untuk membaca secara detail dan saksama terkait berbagai syarat dan ketentuan yang diperlukan dalam seleksi CPNS.
Termasuk membaca semua persyaratan yang diminta oleh instansi tujuan yang hendak dilamar.
Hal ini untuk menghindari permasalahan dalam masa pendaftaran dan seleksi administrasi serta menghindari calon peserta gugur dalam proses seleksi administrasi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca Berita Lainnya Via Google News
Berita Terbaru di Portal Tribun Manado Klik Disini
Daftar 23 Nama Pelamar CPNS 2023 yang Kelulusannya Dibatalkan KPK, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Cara hingga Syarat Sanggah Hasil Tes SKD CPNS dan PPPK 2023, Paling Lambat Hari Ini |
![]() |
---|
Contoh Soal dan Kisi-kisi Tes SKD CPNS 2023 Lengkap, TWK, TIU dan TKP |
![]() |
---|
Cara Cetak Kartu Ujian untuk Ikut Tes SKD CPNS, Ini Dokumen yang Wajib Dibawa Peserta |
![]() |
---|
Kumpulan Soal dan Kunci Jawaban TKP SKD CPNS 2023 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.