Minggu, 26 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Sosok Bupati Maluku Tenggara Nikahi Nikahi Pelayan Kafe Setelah Dirupaksa

Kasus dugaan rudapaksa yang dilakukan oleh Bupati Maluku Tenggara (Matra) M Thaher Hanubun tengah menjadi sorotan publik.

Editor: Tirza Ponto
Istimewa
Bupati Maluku Tenggara (Matra) M Thaher Hanubun tengah menjadi sorotan publik karena diduga lakukan rudapaksa terhadap pelayan kafe. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus dugaan rudapaksa yang dilakukan oleh Bupati Maluku Tenggara (Matra) M Thaher Hanubun tengah menjadi sorotan publik.

Hal tersebut dialami gadis muda inisial TSA berusia 21 tahun. 

TSA berprofesi sebagai pelayan cafe milik Thaher Hanubun.

Bupati M Thaher Hanubun pun dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku pada Jumat, 1 September 2023 lalu.

Adapun laporan dugaan rudapaksa tercatat dengan nomor laporan TBL/230/IX/2023/MALUKU/SPKT.

Setelah kasus ini mencuat dan dilaporkan, korban pun dinikahi Bupati Matra Thaher Hanubun.

Tetapi kabarnya kini, korban lari.

Berikut informasi sosok Bupati M Thaher Hanubun.

Muhammad Thaher Hanubun merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Maluku pada 2013 dari Fraksi PAN.

Kini, Thaher Hanubun menjabat sebagai Bupati Maluku Tenggara setelah tiga kali ikut bertarung dalam pemilihan bupati dan wakil bupati, namun selalu kalah.

Thaher Hanubun menjabat Bupati Maluku Tenggara sejak 31 Oktober 2018.

M Thaher Hanubun kelahiran Danar Ternate, Maluku Tenggara, pada 3 Agustus 1958.

Diketahui, M Thaher Hanubun memiliki istri bernama Eva Eliya yang saat ini menjadi Bunda Literasi dan sekaligus Ketua TP PKK Kabupaten Maluku Tenggara.

Sebelumnya, M Thaher Hanubuan profesi sebagai guru di salah satu SMA di Jakarta dan terjun ke politik menjadi anggota DPRD Maluku Tenggara 2013.

M Thaher Hanubuan berpasangan dengan Petrus Beruatwarin yang didukung empat partai, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dalam Pilkada tahun 2018.

Fakta-fakta Kasus Rudapaksa Bupati Maluku Tenggara 

1. Kronologi Kejadian

Mengutip dari TribunAmbon.com, pelecehan seksual dilakukan Thaher Hanubun di rumahnya, pada April 2023 lalu.

Kala itu, korban tiba-tiba dipanggil ke kamar oleh Thaher Hanubun.

Korban langsung diminta untuk memijat tubuh sang bupati.

Di dalam kamar, Thaher Hanubun diduga memegang area sensitif korban hingga berujung aksi rudapaksa.

Beberapa bulan berselang, tepatnya pada Agustus 2023, Thaher Hanubun hendak mengulangi perbuatannya.

Namun, niatan tersebut langsung ditolak korban dan berujung pemecatan.

2. Bukti Rekaman Suara

Korban disebut memiliki rekaman suara saat sang bupati memintanya melepas pakaian.

Pendamping hukum korban, Othe Patty mengatakan, rekaman tersebut kini telah diserahkan pada penyidik Polda Maluku.

“Hasil rekamannya tersebut ada percakapan apakah aman, apakah ada yang tahu, bisa cium tidak, ada juga percakapan tarik menarik pakaian, dan lain-lain. Bukti rekaman ada pada polisi,” jelas Othe.

Rekaman suara tersebut, diambil pada 10 Agustus 2023 lalu, saat korban diminta mengantarkan teh pada Thaher Hanubun.

Beruntung, saat itu korban bisa kabur karena pintu utama terbuka.

Korban juga dibantu sejumlah karyawan kafe lainnya.

“Tanggal 10 Agustus, Bupati datang dan meminta TA mengantar teh lagi," ujar Othe.

"Ia menolaknya dan bertanya ke chef, kata chef, naik saja tapi rekam."

Korban lantas bersembunyi di gudang sampai kondisi aman.

Beberapa hari berselang, korban dipecat dari pekerjaannya.

Padahal korban baru tiga bulan bekerja di kafe tersebut.

3. Dinikahi dengan Mahar Rp 1 Milar

Setelah kasus dugaan pelecehan seksual ini beredar, Thaher Hanubun langsung menikai korban.

Menurut Othe, pernikahan secara siri itu digelar pada Jumat (8/9/2023).

Tak tanggung-tanggung, Thaher Hanubun memberikan mahar Rp 1 miliar demi bisa menikahi korban.

"Maharnya itu diantar langsung oleh kontraktornya bupati ke Jakarta," ungkap Othe.

4. Korban Kabur

Pernikahan itu digelar tanpa kehadiran korban.

Adapun saat pernikahan berlangsung, korban justru tengah berada di Jakarta.

Sang paman ditunjuk sebagai wali pernikahan dengan Thaher Hanubun.

Menurut Othe, orangtua korban telah mengikhlaskan anaknya dinikahi meski sempat melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual.

Ia yakin korban dipaksa menerima pinangan Thaher Hanubun.

5. Korban Coba Akhiri Hidup

Di tengah permasalahan pelik yang dialaminya, korban sudah beberapa kali mencoba mengakhiri hidup.

Tindakan itu dilakukan karena korban terus mengalami intimidasi dari pihak Thaher Hanubun.

Percobaan pertama dilakukan dengan menyayat tangan hingga korban harus dilarikan ke rumah sakit.

Setelah itu, korban kembali mencoba mengakhiri hidup dengan meminum obat keras.

"Sewaktu mendampingi korban, saya melihat 7 luka bekas sayatan di lengan kiri korban. Saya bilang buat dia untuk jangan sakiti diri sendiri," ujar Othe, dilansir Tribun Ambon.

6. Laporan Dicabut

Meski kasus ini sudah kadung menjadi sorotan, keluarga korban memutuskan mencabut laporan terhadap Thaher Hanubun.

Kabid Humas Polda Maluku, Roem Ohoirat, mengatakan pencabutan laporan dilakukan pada Rabu (6/9/2023).

Disebutkan, pihak keluarga telah menerima kejadian ini dan menganggapnya sebagai musibah.

"Sejak kasus ini dilaporkan, setiap hari penyidik mendatangi kediaman pelapor untuk melakukan pendampingan, namun pernah ditolak oleh orang tua pelapor dengan alasan pelapor ingin ketenangan," ujar Roem.

Saat ini, tidak diketahui keberadaan korban dan keluarganya.

Pihak kepolisian telah mencoba mendatangi kediaman keluarga korban, namun tak ada hasil.

Diduga, korban dan keluarga telah melarikan diri ke Pulau Jawa.

Baca juga: Viral Pernikahan Sesama Pria Terbongkar, Kejujuran Calon Besan Ungkap Identitas Asli Anaknya

Baca juga: Sosok Kapolres Bolmut AKBP Areis Aminnulla, Dilaporkan Mantan Sespri Atas Kasus Pelecehan

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com TribunWow.com

Baca berita lainnya di: Google News

Baca Berita Terbaru Tribun Manado: disini

Sumber: TribunMedan.com
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved