CPNS
Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka, Ini Syarat Daftar dan Formasi Lengkapnya
Pendaftaran CPNS dibuka pada Minggu, 17 September 2023. Berikut Syarat Daftar dan Formasi Lengkapnya.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pendaftaran CPNS akhirnya bakal dibuka pada Minggu, 17 September 2023.
Bagi para pelamar yang ingin mendaftar harus menyimak syarat pendaftaran yang sudah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Mulai dari usia maksimal hingga persyaratan khusus yang perlu diikuti.
Lewat laman resminya, BKN menginformasikan syarat daftar CPNS 2023, yakni:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Saat mendaftar batas usia pelamar Seleksi CPNS Tahun 2021 minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun atau maksimal 40 tahun bagi pelamar yang melamar jabatan Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor)
4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;
6. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
7. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
8. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
12. Setiap instansi mempunyai persyaratan khusus. Untuk itu pelamar diwajibkan membaca syarat pendaftaran masing-masing instansi serta memahami secara cermat dan teliti sebelum memutuskan mendaftar atau memilih formasi.
Formasi CPNS 2023
Sebanyak 596 instansi dijadwalkan akan menggelar pengumuman seleksi CPNS pada hari ini, Sabtu 16 September 2023.
Jumlah tersebut terdiri dari 72 Kementerian/Lembaga, 33 Pemerintah Provinsi dan 491 Pemerintah Kota dan Pemerintah Kabupaten.
Di tahun 2023, Pemerintah resmi menetapkan sebanyak 572.496 formasi untk CPNS dan PPPK 2023, berikut rinciannya, dikutip dari laman menpan.go.id:
1. Pemerintah Pusat sebanyak 78.862 formasi:
- 28.903 untuk CPNS
- 49.959 untuk PPPK
2. Pemerintah Daerah sebanyak 493.634 formasi:
- 296.084 PPPK Guru
- 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan
- 42.826 PPPK Teknis
Baca juga: 20 Contoh Soal TKP CPNS 2023 Lengkap dengan Kunci Jawaban
Tayang di Tribunnews.com
Beda Batas Usia Pendaftar CPNS 35 dan 40 Tahun, Ada Alasan Utamanya |
![]() |
---|
Alasan 1.967 CPNS 2024 Mengundurkan Diri, Kebijakan Pemerintah Jadi Penyebab |
![]() |
---|
Sebanyak 714 CPNS Kemendiktisaintek Mengundurkan Diri, DPR Minta KemenpanRB Evaluasi |
![]() |
---|
Jadwal Terbaru Seleksi CPNS 2024, Masuk Pengumuman Administrasi |
![]() |
---|
Berikut Urutan Lengkap Membubuhkan e-Meterai Untuk Dokumen CPNS 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.