Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

LHKPN

Camat Kalawat Sulawesi Utara Ferlie Indria Nassa Laporkan Kekayaan Hanya Rp 191 Juta

Camat Kalawat Ferlie Indria Nassa sedang ramai dibicarakan masyarakat Sulawesi Utara. Tak lama setelah video sambutannya viral, kantornya terbakar.

Fistel Mukuan - Tribun Manado
Harta kekayaan Camat Kalawat Ferlie Indria Nassa di Sulawesi Utara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Camat Kalawat Ferlie Indria Nassa beberapa hari terakhir kembali ramai dibicarakan masyarakat Sulawesi Utara.

Gegaranya, berawal rekaman video Ferlie Indria Nassa yang menyampaikan pesan untuk memilih partai dan caleg tertentu.

Video itu kemudian viral di media sosial. Ulah Camat Kalawat itu pun banyak disoroti karena yang bersangkutan adalah PNS. 

Apalagi saat itu Ferlie Indria Nassa menyampaikan sambutan dalam ibadah pemakaman mantan Sekda Kabupaten Kepulauan Sangihe Willy Kumentas. 

Ia kemudian dilaporkan ke Bawaslu Minahasa Utara (Minut).

Bawaslu Minut merespon dengan memanggil dan memeriksa Ferlie Indria Nassa.

Hasilnya, Bawaslu Minut kemudian mengeluarkan rekomendasi dan diserahkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN. 

Belum reda kasus dugaan kampanyekan caleg dan partai tertentu, Camat Kalawat dilanda musibah. 

Kantor Camat Kalawat Terbakar, Rabu (13/9/2023). Anehnya yang terbakar hanya ruangan kerja Camat Kalawat Ferlie Indria Nassa.

Akibat kebakaran ini, sejumlah dokumen penting seperti arsip ahli-ahli waris akta jual beli (AJB) tanah ikut terbakar. 

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Minut Umbase Manyuntu mencurigai Kantor Camat Kalawat dibakar.

Indikasinya, bagian belakang Kantor Camat Kalawat terlihat bekas perusakan. 

Sembari menanti keputusan KASN, yuk intip harta kekayaan Camat Kalawat Ferlie Indria Nassa.

Berdasarkan laman elhkpn.kpk, Ferlie Indria Nassa melaporkan memiliki harta kekayaan hanya Rp 191 juta. 

Terbanyak dalam bentuk tanah. Terdiri satu bidang senilai Rp 100 juta.

Ia juga melaporkan memiliki satu unit mobil senilai Rp 50 juta.

Hal tersebut tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN periodik 2022 atas nama Ferlie Indria Nassa. Dilaporkan kepada KPK pada 16 Februari 2023. 

LHKPN adalah semua harta yang dimiliki penyelenggara negara, termasuk anak dan pasangan yang di dalam tanggungannya.

Berikut rincian harta kekayaan Camat Kalawat Ferlie Indria Nassa:

I. DATA PRIBADI

1. Nama: Ferlie Indria Nassa

2. Jabatan: Camat

3. NHK : 868929

II. DATA HARTA

A. Tanah dan Bangunan Rp. 100.000.000

1. Tanah dan bangunan seluas 98 m2/36 m2 di Minahasa Utara, hasil sendiri Rp. 100.000.000

B. Alat Transportasi dan Mesin Rp. 50.000.000

1. Mobil Chevrolet Optra tahun 2003, hasil sendiri Rp. 50.000.000

C. Harta Bergerak Lainnya Rp. 40.000.000

D. Surat Berharga Rp. ----

E. Kas dan Setara Kas Rp. 1.000.000

F. Harta Lainnya Rp. ----

Sub Total Rp. 191.000.000

III. Hutang Rp. ----

IV. Total Harta Kekayaan (II-III) Rp. 191.000.000

Mencurigakan? Laporkan!

Seluruh penyelenggara negara di Indonesia tanpa terkecuali wajib mengisi LHKPN dengan benar.

Sebab LHKPN telah menjadi salah satu alat pengawasan dan pencegahan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Agar semakin efektif mencegah korupsi, KPK mendorong masyarakat ikut mengawasi LHKPN para penyelenggara negara dan mengadukan jika ada perkembangan harta yang tidak jelas atau belum dilaporkan oleh pejabat.

Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan (PP) LHKPN KPK Denny Setiyanto mengatakan hal itu pada sosialisasi bertema “Peran Serta Masyarakat Dalam Pengawasan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara”, Rabu 21 September 2022.

"LHKPN adalah semua harta yang dimiliki penyelenggara negara, termasuk anak dan pasangan yang di dalam tanggungannya," jelas Denny Setiyanto.

Menurutnya, masyarakat bisa bantu memantau dan mengawasi perkembangan harta pejabat.

Setiap warga bisa melaporkan jika menemukan pelanggaran.

“Tapi kita tidak bisa asal main tuduh, harus ada bukti yang jelas," kata Denny Setiyanto dilansir dari situs KPK.

Di situs elhkpn.kpk.go.id juga, masyarakat bisa melaporkan penyelenggara negara yang tidak jujur dalam pelaporan harta kekayaannya.

Pelaporan dilakukan dengan menyertakan bukti harta-harta yang belum dilaporkan penyelenggara negara. Jika bukti-bukti dirasa cukup kuat, KPK akan menelusurinya. (jum)

Dapatkan berita-berita menarik lainnya dari Tribun Manado di Google News

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved