Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bolmong Sulawesi Utara

Jadi Wilayah Transmigrasi, Warga Bilalang dan Pobundayan Tuntut Ganti Rugi Lahan ke Pemkab Bolmong

Pemkab Bolmong menggunakan lahan untuk menampung transmigran. Namun, hingga saat ini pemilik lahan masih belum mendapat ganti rugi.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Istimewa
Warga Desa Bilalang, Kecamatan Bilalang, Kabupaten Bolaang Mongondow dan Kelurahan Pobundayan, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Kota Kotamobagu melakukan unjuk rasa di Kantor Pengadilan Negeri Kotamobagu, Sulawesi Utara, Selasa (12/9/2023) siang. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Warga Desa Bilalang, Kecamatan Bilalang, Kabupaten Bolaang Mongondow dan Kelurahan Pobundayan, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Kota Kotamobagu melakukan unjuk rasa di Kantor Pengadilan Negeri Kotamobagu, Sulawesi Utara, Selasa (12/9/2023) siang.

Mereka datang meminta kejelasan ganti rugi lahan yang dijadikan wilayah transmigrasi oleh pemerintah dan sudah berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tinggi Manado sebelumnya, warga berhak mendapatkan kembali lahan.

Namun Pemerintah Bolaang Mongondow belum melakukan ganti rugi lahan hingga saat ini.

Awalnya mereka datang dengan menyanyikan lagu khas Bolaang Mongondow sambil menyampaikan sejumlah tuntutannya.

Warga berjanji jika nantinya Pemkab Bolmong tidak mengindahkan putusan pengadilan terkait ganti rugi lahan, maka warga akan menduduki lahan secara paksa.

Baca juga: Jumlah Soal CPNS dan PPPK pada Seleksi CASN 2023, Miliki Komposisi yang Berbeda

Baca juga: Kisah Pilu 23 Siswa di Desa Masungkang Sulteng, Bertaruh Nyawa untuk Belajar di Sekolah

“Kami hanya ingin memperjelas soal pembayaran ganti rugi yang putusannya sudah inkrah, dan unmining sudah 5 kali, tapi pemerintah tidak ada kepedulian menyelesaikan persoalan ini ke masyarakat,” jelas warga bernama Asa’ad Paputungan

Hakim memberikan waktu selama dua minggu karena menurut Pemkab Bolmong prosesnya sudah berjalan.

“Jadi diberikan waktu oleh kepada pemerintah daerah untuk melihat urusan hal ini sampai di mana kejelasannya,” katanya.

Warga Desa Bilalang, Kecamatan Bilalang, Kabupaten Bolaang Mongondow dan
Warga Desa Bilalang, Kecamatan Bilalang, Kabupaten Bolaang Mongondow dan Kelurahan Pobundayan, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Kota Kotamobagu melakukan unjuk rasa di Kantor Pengadilan Negeri Kotamobagu, Sulawesi Utara, Selasa (12/9/2023) siang.

Dia pun menegaskan jika masyarakat akan melakukan boikot terhadap pemilihan umum jika tuntutan ini tidak dipenuhi oleh pemerintah.

“Kalau tidak dipenuhi, kami akan lakukan pemilihan umum,” jelasnya.(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved