Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bolmong Sulawesi Utara

Begini Tanggapan Disnakertrans Bolmong Sulawesi Utara Soal Tuntutan Warga Bilalang dan Popundayan

Warga Desa Bilalang dan Kelurahan Pobundayan Kabupaten Bolaang Mongondow melakukan unjuk rasa di Kantor Pengadilan Negeri Kotamobagu

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
IST
Kadis Disnakertrans Kabupaten Bolmong Deddy R Mokodongan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Warga Desa Bilalang dan Kelurahan Pobundayan Kabupaten Bolaang Mongondow melakukan unjuk rasa di Kantor Pengadilan Negeri Kotamobagu, Selasa (12/9/2023) siang.

Mereka datang meminta kejelasan ganti rugi lahan yang dijadikan wilayah transmigrasi oleh pemerintah dan sudah kekuatan hukum tetap.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tinggi Manado sebelumnya, warga berhak mendapatkan kembali lahan, namun Pemerintah Bolaang Mongondow belum melakukan ganti rugi lahan.

Menanggapi hal tersebut, Kadis Disnakertrans Kabupaten Bolmong Deddy R Mokodongan mengatakan pemerintah sudah berusaha semaksimal mungkin untuk menindaklanjuti tuntutan masyarakat terhadap ganti rugi tersebut.

“Pemerintah telah berupaya menemui Kemenkeu RI dan meminta supaya dapat diberikan ganti rugi kemungkinan bisa lewat tambahan DAU, tapi oleh DJPK kami disarankan untuk berkomunikasi dengan Dirjen anggaran, mereka pun mengarahkan berkordinasi dengan Kementerian Desa dan Transmigrasi, karena Kemenkeu tidak bisa menyerahkan uang tersebut harus lewat DIPA,” katanya.

Mokodongan menambahkan jika pihaknya sudah menyurat ke pihak Kemendes terkait permintaan uang ganti rugi tersebut.

“Jadi kami menunggu petunjuk dari Kemendes seperti apa,” sebutnya.

Menurutnya, meski sudah mempunyai kekuatan hukum tetap Pemerintah tetap harus berkordinasi dengan Kementerian Desa terkait pembayaran ganti rugi tersebut.

“Karena program transmigrasi yang terjadi itukan, adalah program pemerintah pusat bukan daerah, sehingga ditakutkan jika kami mengambil inisiatif sendiri, bisa bermasalah hukum di kemudian hari,” jelasnya (Ren)

Baca juga: Baliho Caleg Dapat Dipungut Retribusi, Pengamat Politik Sulut Taufik Tumbelaka: Punya Potensi PAD

Baca juga: Jumlah Soal CPNS dan PPPK pada Seleksi CASN 2023, Miliki Komposisi yang Berbeda

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved