CPNS 2023
7 Berkas yang Harus Dipersiapkan untuk Mendaftar CPNS 2023, Simak Juga Jadwal Seleksinya
Simak 7 berkas yang dibutuhkan sebagai syarat untuk pendaftaran CPNS 2023 berikut ini.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pendaftaran CPNS 2023 akan dibuka pada bulan September ini.
Jika tertarik untuk mendaftar, mari siapkan berkas yang dibutuhkan sebagai syarat pendaftaran CPNS 2023.
Dalam artikel tersaji informasi berkas yang harus dipersiapkan untuk mendaftar CPNS 2023.
Setidaknya ada 7 berkas penting yang harus disiapkan.

Hal itu merujuk pada seleksi CPNS terdahulu.
Ketujuh berkas atau dokumen tersebut akan diunggah ke SSCASN saat mendaftar CPNS.
Berikut dokumen yang harus dipersiapkan:
1. Kartu Keluarga
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
3. Ijazah
4. Transkrip Nilai
5. Pas foto
6. Swafoto/selfie
7. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar
Sebagaimana informasi BKN secara resmi telah mengusulkan pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023 ke Menpan RB.
Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan, BKN telah memisahkan jadwal seleksi CASN menjadi dua bagian, yaitu untuk penerimaan CPNS dan PPPK.
Dalam usulan tersebut, rencana pengumuman seleksi CPNS dan PPPK tahun ini diatur untuk berlangsung secara bersamaan, yakni pada periode 16 September hingga 30 September 2023.
Meskipun begitu, terdapat perbedaan dalam durasi seleksi, di mana seleksi CPNS 2023 diusulkan melibatkan 31 tahap, sementara untuk PPPK hanya terdiri dari 20 tahap.
Mengenai penyebaran proposal jadwal CASN 2023 ini, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Iswinarto Setiaji, menyatakan bahwa informasi ini merupakan suatu rencana yang telah diusulkan oleh BKN kepada Menpan RB Abdullah Azwar Anas.
Iswinarto menambahkan bahwa saat ini, proposal tersebut masih menunggu persetujuan resmi dari Menpan.
Usulan Jadwal Pendaftaran CPNS 2023
Berikut usulan jadwal penerimaan CPNS 2023 dari BKN kepada Kemenpan-RB untuk lulusan SMA, S1:
* Pengumuman seleksi: 16-30 September 2023
* Pendaftaran seleksi: 17 September-3 Oktober 2023
* Seleksi administrasi: 17 September-5 Oktober 2023
* Pengumuman hasil seleksi administrasi: 6-9 Oktober 2023
* Masa sanggah: 10-12 Oktober 2023
* Jawab sanggah 10-14 Oktober 2023
* Pengumuman pascasanggah: 13-19 Oktober 2023
* Penarikan data final: 20-22 Oktober 2023
* Penjadwalan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS: 23-26 Oktober 2023
* Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 27-30 Oktober 2023
* Pelaksanaan SKD CPNS: 31 Oktober-9 November 2023
* Pengolahan nilai SKD CPNS: 7-11 November 2023
* Pengumuman hasil SKD CPNS: 12-14 November 2023
* Masa sanggah: 15-17 November 2023
* Jawab sanggah: 15-19 November 2023
* Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah: 18-22 November 2023
* Pengumuman pascasanggah: 18-24 November 2023
* Pemetaan titik lokasi seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS dengan CAT (input lokasi SKB): 25-27 November 2023
* Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 28-30 November 2023
* Penarikan data final: 1-2 Desember 2023
* Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 3-4 Desember 2023
* Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 5-7 Desember 2023
* Pelaksanaan SKB CPNS: 8-14 Desember 2023
* Integrasi nilai SKD dan SKB: 15-27 Desember 2023
* Pengumuman kelulusan: 28 Desember 2023-4 Januari 2024
* Masa sanggah: 5-7 Januari 2024 Jawab sanggah: 5-11 Januari 2024
* Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 7-12 Januari 2024
* Pengumuman kelulusan pascasanggah: 8-14 Januari 2024
* Pengisian DRH NIP CPNS: 15 Januari-13 Februari 2024
* Usul Penetapan NIP CPNS: 14 Februari-14 Maret 2024.
Usulan jadwal penerimaan PPPK 2023
Berikut rincian usulan jadwal penerimaan PPPK tahun ini:
* Pengumuman seleksi: 16-30 September 2023
* Pendaftaran seleksi: 17 September-3 Oktober 2023
* Seleksi administrasi: 17 September-5 Oktober 2023
* Pengumuman hasil seleksi administrasi: 6-9 Oktober 2023
* Masa sanggah: 10-12 Oktober 2023
* Jawab sanggah: 10-14 Oktober 2023
* Pengumuman pascasanggah: 13-19 Oktober 2023
* Penarikan data final: 20-22 Oktober 2023
* Penjadwalan seleksi kompetensi: 23-26 Oktober 2023
* Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 27-30 Oktober 2023
* Pelaksanaan seleksi kompetensi: 1-25 November 2023
* Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 6-27 November 2023
* Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 21 November-1 Desember 2023
* Pengumuman kelulusan: 28 November-4 Desember 2023
* Masa sanggah: 5-7 Desember 2023
* Jawab sanggah 5-9 Desember 2023
* Pengolahan nilai seleksi kompetensi hasil sanggah: 8-12 Desember 2023
* Pengumuman kelulusan pascasanggah 8-4 Desember 2023
* Pengisian DRH NI PPPK: 15 Desember 2023-13 Januari 2024
* Usul penetapan NI PPPK: 14 Januari-12 Februari 2024.
Bagi yang ingin mendaftar, laman sscasn.bkn.go.id untuk pendaftaran 2023 belum dibuka.
Formasi
Sementara itu, berdasarkan data per 1 Agustus 2023, Kemenpan-RB memutuskan akan merekrut 572.496 ASN pada September mendatang.
Jumlah tersebut terbagi menjadi 78.862 formasi untuk 72 instansi pemerintah pusat, serta 493.634 formasi pemerintah daerah.
Dari total 78.862, berikut ini alokasi formasi CASN untuk pemerintah pusat:
* 28.903 untuk CPNS
* 49.959 untuk PPPK.
Sedangkan, formasi untuk pemerintah daerah sebagai berikut:
* 296.084 PPPK guru
* 154.724 PPPK tenaga kesehatan
* 42.826 PPPK teknis.
(Bangkapos.com/Vigestha Repit)
Baca juga: 15 Contoh Soal TWK CPNS 2023 Terbaru Beserta Kunci Jawaban
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com
Baca berita lainnya di: Google News
Baca Berita Terbaru Tribun Manado: disini
Daftar 23 Nama Pelamar CPNS 2023 yang Kelulusannya Dibatalkan KPK, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Cara hingga Syarat Sanggah Hasil Tes SKD CPNS dan PPPK 2023, Paling Lambat Hari Ini |
![]() |
---|
Contoh Soal dan Kisi-kisi Tes SKD CPNS 2023 Lengkap, TWK, TIU dan TKP |
![]() |
---|
Cara Cetak Kartu Ujian untuk Ikut Tes SKD CPNS, Ini Dokumen yang Wajib Dibawa Peserta |
![]() |
---|
Kumpulan Soal dan Kunci Jawaban TKP SKD CPNS 2023 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.