Korupsi PT Air Manado
Pakar Hukum Investasi Tegaskan Kontrak WMD Belanda dan PDAM Manado Murni Perdata
Pada sidang yang digelar Jumat 8 September 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan pakar hukum Investasi Unsrat Jemmy Sondakh.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID -- Kasus korupsi PT Air Manado dengan terdakwa Joko Suroso masih terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara.
Pada sidang yang digelar Jumat 8 September 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan pakar hukum Investasi Unsrat Jemmy Sondakh dan Samsul Arifin saksi ahli BPKP.
Dihadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Agus Darmanto, Jemmy mengupas beberapa hal penting terkait kerjasama atau kontrak antara PDAM Manado dan WMD Belanda.
Pada saat ditanyakan hakim apakah bisa kerjasama antara PDAM Manado dan WMD Belanda menggunakan undang-undang Penanaman Modal Asing (PMA) tahun 1967, Jemmy dengan tegas mengatakan bahwa hal tersebut bisa dilakukan.
Jemmy pun menegaskan bahwa hal lumrah apabila ada pinjaman dalam suatu investasi, apalagi bila modal perusahaan tidak cukup disetor untuk pengembangan.
Selain itu, setelah mendapatkan persetujuan dari BKPM maka investasi adalah hal yang legal bila dilakukan.
Dalam investasi boleh ada pinjaman, bahkan dalam form BKPM ada dua model pembiayaan.
Pertama adalah modal sendiri dan kedua adalah modal pinjaman.
"Jadi hal ini lumrah dilakukan," ujarnya.
"Bila perusahaan membutuhkan pinjaman dan disetujui dalam RUPS, maka hal itu bisa dilakukan," tambah dia lagi.
"Bahkan perjanjian kerjasama yang ditandatangani adalah sah dan mengikat para pihak," tutur Jemmy.
Tak sampai disitu, Jemmy juga mengatakan pasca otonomi daerah maka urusan air minum adalah murni urusan daerah.
Jemmy pun menegaskan perihal perjanjian kerjasama antara WMD Belanda, PDAM Manado, dan Pemkot Manado, adalah murni Perdata.
"Dan kekuasaan tertinggi dalam perusahaan berbentuk PT adalah RUPS," ungkapnya.
Sementara terkait dengan hasil audit kerugian negara yang dilakukan BPKP Sulut, Penasihat Hukum terdakwa yakni Agnes Pangau mengatakan ada beberapa kesalahan fatal.
Kesalahan pertama adalah judul laporan kerjasama dan pengelolaan aset PDAM Manado dengan PT Air Manado tidak pernah ada.
Dan kesalahan fatal kedua adalah mencantumkan periodenya dari tahun 2005 sampai dengan tahun 2021.
Padahal PT Air Manado baru berdiri tahun 2006.
"Bagaimana mungkin itu laporannya ditulis dari periode tahun 2005? Ketika didesak ahli BPKP alasannya dari penyidik," kata Anges.
Saksi BPKP juga dicecar penasihat hukum dan terdakwa dengan pertanyaan menyangkut nilai aset PDAM yang juga jadi bagian kerugian negara Rp 54 milyar.
Padahal ini tidak pernah dicatat di pembukuan PDAM hanya berdasarkan hasil appraisal saja.
Aset-aset PDAM yang berupa tanah dinilai Rp 25 milyar sertifikat tanahnya hampir semuanya tidak ada.
"Makanya dipembukuan PDAM Kota Manado nilai tanah hanya Rp 200 jutaan saja," ujar Agnes.
Hal lain yang terungkap dipersidangan, yakni alasan kerja sama PDAM dengan BVTS melawan hukum.
Menurut BPKP kerjasama tersebut hanya berdasarkan surat-surat dari beberapa kementerian.
Dan legal opinion Kejati Sulut yang menjelaskan kerja sama harus mengikuti keppres 7/98.
Tidak pernah BPKP minta pendapat hukum dari yang lain.
BPKP bahkan tidak pernah meminta pendapat hukum dari pihak lain soal hal ini.
Ketika saksi BPKP ditanyakan air minum kewenangan pusat atau daerah berdasarkan UU pemda/otonomi daerah? Ia menjawab itu kewenangan daerah.
Ia juga mengatakan bahwa undang-undang lebih tinggi dari Kepres.
Ahli juga mengatakan bahwa dirinya tahu soal isi Keppres 7/98.
Ketika ditanyakan pihak-pihak mana yang berperan dalam Keppres 7/98 dijawab Bappenas, Kementerian/Lembaga.
Ketika ditanyakan apakah ada peran pemda atau PDAM disitu? Ia mengatakan tidak tergambar jelas ada perannya.
Karena yang lebih berperan adalah Bappenas, Kementerian/lembaga dan secara khusus kementerian keuangan sebagai tim evaluator.
Terungkap juga di persidangan diakui ahli BPKP bahwa audit perhitungan kerugian negara kasus ini tidak didahului audit investigasi yang menurut ketentuan disampaikan penasihat hukum harus dilakukan.
Sebelumnya diketahui, kasus korupsi PT Air Manado tahun 2005 ini sudah menetapkan tiga terpidana.
Ketiganya adalah Jan Wawo mantan Badan Pengawas PDAM Manado, Hanny Roring mantan Dirut PDAM Manado, dan Ferro Taroreh mantan Ketua DPRD Manado tahun 2005.
Sedangkan terdakwa Joko Suroso yang merupakan perwakilan dari WMD Belanda masih sementara menjalani persidangan di PN Manado. (Nie)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/sidang-korupsi-pt-air-manado-di-pengadilan-negeri-pn-manado-belum-lama-ini5.jpg)