Korupsi Pembangunan Puskesmas
Oknum Kontraktor Terlibat Korupsi Pembangunan Puskesmas Minsel Terancam 20 Tahun Penjara
Kejari Minahasa Selatan menahan seorang oknum kontraktor yang terlibat korupsi pembangunan infrastruktur puskesmas tatapaan Minsel
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Selatan menahan seorang oknum kontraktor yang terlibat
korupsi pembangunan infrastruktur puskesmas tatapaan Minahasa Selatan, Kamis (7/9/2023).
Tersangka diketahui bernama Fraly Fransiskus Mamuaya.
Kasie Intel Kejari Minahasa Selatan Christian Evani Singal menjelaskan penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan Nomor: PRINT-02/P.1.16/Fd.1/09/2023 tanggal 07 September 2023.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan tahap Penyidikan selama 20 terhitung mulai tanggal 07 September 2023 sampai dengan tanggal 26 September 2023 di Lapas Kelas III Amurang," jelasnya Jumat (8/9/2023).
Lanjutnya, kronologi peristiwa ini berawal pada sekira bulan Juli tahun 2021 saat dilaksanakan pembangunan pekerjaan Puskesmas Tatapaan Tahun Anggaran 2021 oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Selatan.
Batas akhir pekerjaan ini dilakukan hingga 13 Desember tahun 2021 sebagaimana yang tercantum dalam kontrak kerja.
Sayangnya pekerjaan dimaksud belum selesai dilaksanakan 100 persen sehingga dilakukan perpanjangan waktu sampai pekerjaan selesai pada sekitar bulan Maret tahun 2022.
Mirisnya, berdasarkan hasil pemeriksaan pekerjaan Tim Ahli Politeknik Negeri Manado ditemukan beberapa item pekerjaan yang
dilaksanakan tidak sesuai dengan Kontrak seperti item pekerjaan beton
"Tim Ahli menemukan mutu beton tidak sesuai dengan mutu rencana dan tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) sehingga
mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 881.255.843," jelasnya
Dijelaskannya, tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman maksimalnya 20 tahun penjara," ujarnya. (Ren)
Baca juga: Siaran Langsung Timnas Indonesia VS Turkmenistan Malam Ini, Cek Link Live Streaming Gratis Disini
Baca juga: Ini Penyebab Pintu Rezeki Seseorang Tertutup, Diungkap Ustaz Abdul Somad
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.