Korupsi Pembangunan Puskesmas
BREAKING NEWS: Oknum Kontraktor Ditahan Kejari Minsel Sulawesi Utara
Oknum kontraktor tersebut ditahan lantaran diduga terlibat korupsi pembangunan infrastruktur puskesmas tatapaan Minahasa Selatan.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Selatan menahan seorang oknum kontraktor pada Kamis (7/9/2023).
Oknum kontraktor tersebut ditahan lantaran diduga terlibat korupsi pembangunan infrastruktur puskesmas tatapaan Minahasa Selatan, Sulawesi Utara.
Tersangka diketahui bernama Fraly Fransiskus Mamuaya.
Kasie Intel Kejari Minahasa Selatan Christian Evani Singal menjelaskan pada kasus ini tersangka diduga merugikan keuangan negara sebanyak Rp 881 Juta.
Christian Evani Singal, Penetapan tersangka ini sudah melalui proses penyidikan.
"Kini tersangka ditahan di Lapas Kelas Amurang, selama 20 hari," jelasnya. (Ren)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.