Manado Sulawesi Utara
Pegawai Sinarmas MSIG Life Diperiksa Polda Sulut, Kuasa Hukum Tegaskan Perusahaan Patuh Hukum
Tiga pegawai Sinarmas MSIG Life diperiksa di Polda Sulawesi Utara. Mereka juga mengklaim sebagai korban.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Polda Sulawesi Utara tengah memproses laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh PT Asuransi Sinarmas MSIG.
Kasus tersebut diadukan oleh para korban yang mengaku mengalami kerugian miliaran rupiah.
Mereka menuntut uang tersebut kembali ke tangan mereka, namun hingga kini belum ada kepastian soal hal tersebut.
Kabar terbaru kasus ini diketahui sementara dalam proses penyelidikan di Ditreskrimum Polda Sulut.
Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi di antaranya 3 pegawai Sinarmas, dua dari kantor pusat berinisial AJ dan H, dan satu dari Cabang Manado berinisial BVR.
Mereka telah menjalani pemeriksaan selama lebih kurang 7 jam, didampingi Kuasa Hukum Sinarmas MSIG Life, Jhonshon Manik dari ANR Law Firm, pada Jumat pekan lalu.
Menyikapi kasus yang sedang berlangsung, Sinarmas MSIG Life, seperti pihak-pihak lainnya yang mengalami kerugian finansial, juga merupakan korban dari tindakan kriminal Swita Glorite Supit.
Untuk itu, Sinarmas MSIG Life akan tetap mematuhi proses hukum yang berlaku dan menjunjung tinggi transparansi sesuai dengan prinsip-prinsip perusahaan.
“Kami ingin menegaskan komitmen klien kami dalam menjalani proses hukum yang adil dan transparan,” ujarnya, Selasa (5/8/2023).
Dia mengatakan, laporan di Ditkrimum Polda Sulut yang menuntut kehadiran Sinarmas MSIG Life merujuk pada peristiwa pidana yang sama dengan perkara yang sudah pernah dilaporkan oleh Sinarmas MSIG Life yang telah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Manado dan juga proses perdata yang sedang berlangsung dan saat ini berada dalam tahap kasasi.
Dia menyampaikan total jumlah korban Swita Glorite Supit dalam kasus ini yaitu 20 orang.
Sebanyak 20 korban tersebut memiliki hubungan kekerabatan dan mereka telah mengenal Swita dan keluarga bahkan sebelum yang bersangkutan menjadi tenaga pemasar di perusahaan.
“Dari 20 korban tersebut, beberapa di antaranya mengajukan proses hukum melalui jalur pidana dengan pengakuan sepihak telah menyetorkan dana miliknya sebesar Rp 133 miliar kepada Swita secara tunai maupun transfer ke rekening pribadi Swita,” papar Jhonshon Manik.
Sedangkan 7 korban lainnya memilih untuk menggugat perusahaan secara perdata sebesar Rp 83 miliar.
Proses hukum perdata sendiri masih berlangsung pada tahap kasasi di Mahkamah Agung.
Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado Asuh 71 Pelajar dari Keluarga Kurang Mampu |
![]() |
---|
Kemenkopolkam RI Gelar Rakor di Manado Sulawesi Utara, Minta Daerah Segera Bentuk TTIS |
![]() |
---|
Warga Mapanget Manado Dihebohkan dengan Penemuan 720 Butir Munisi Peluru Campuran, Ini Kata Polisi |
![]() |
---|
Libur Akhir Pekan, Warga Padati Lokasi Kuliner Pusat Perbelanjaan di Manado Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Bertajuk Cerita Khatulistiwa, Pesta Literasi Indonesia Digelar di Manado Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.