Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Doa Islam

Ini Alasan Kenapa Perempuan Tak Wajib Sholat Jumat

Lantas yang jadi pertanyaan bagaimana hukumnya bagi wanita (perempuan) untuk melaksanakan ibadah sholat jumat?

Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
Tribun-timur.com
ilustrasi sholat jumat diisi kaum muslimin ( laki-laki muslim) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Waktu sholat Jumat sebentar lagi.

Jumat laki-laki diwajibkan untuk melaksanakan sholat jumat.

Namun sholat jumat tidak wajib bagi perempuan.

Meski sholat adalah kewajiban setiap muslim, namun sholat jumat tidak untuk perempuan.

Kaum muslimah tidak diwajibkan sholat jumat.

Ada alasannya.

Berikut penjelasannya.

Sholat Jumat wajib bagi muslim laki-laki.

Dikerjakan pada hari Jumat siang.

Untuk itu perlu diperhatikan bacaan niat sholat tata caranya hingga hukum sholat Jumat.

Sebagaimana hukum sholat jumat yang tertuang dalam Al-Qur'an surat Al Jumu'ah ayat 9, Allah SWT berfirman, yang artinya:

"Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sholat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli".

Hal ini juga ditegaskan dalam hadis yang diriwayatkan oleh An-Nasa’i bahwa hukum sholat Jumat adalah wajib bagi laki-laki yang sudah baligh.

Dari Hafshah, Rasulullah SAW bersabda: “Pergi menunaikan shalat Jumat wajib bagi semua lelaki yang sudah baligh", (HR An-Nasa’i).

Lantas yang jadi pertanyaan bagaimana hukumnya bagi wanita (perempuan) untuk melaksanakan ibadah sholat jumat?

Hukum Sholat Jumat bagi Wanita

Ulama sepakat bahwa wanita tidak wajib melaksanakan shalat Jumat, meskipun dia tidak sedang safar, dan tidak ada udzur apapun.

 Ibnul Mundzir dalam kitab kumpulan kesepakatan ulama karyanya, beliau menyebutkan:

وأجمعوا على أن لا جمعة على النساء

“Mereka (para ulama) sepakat bahwa Jumatan tidak wajib untuk wanita.” (Al-Ijma’, no. 52)

Di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah hadis dari Thariq bin Ziyad radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَربَعَة : عَبدٌ مَملُوكٌ ، أَو امرَأَةٌ ، أَو صَبِيٌّ ، أَو مَرِيضٌ

“Jumatan adalah kewajiban bagi setiap muslim, untuk dilakukan secara berjamaah, kecuali 4 orang: Budak, wanita, anak (belum baligh), dan orang sakit.” (HR. Abu Daud 1067 dan dishahihkan oleh Ibnu Katsir dalam Irsyadul Faqih)

Di antara hikmah, mengapa wanita tidak wajib jumatan adalah agar wanita tidak turut berada di tempat berkumpulnya banyak laki-laki. Sehingga menjadi sebab munculnya tindakan yang tidak diharapkan.

Semacam, ikhtilat campur baur antara lelaki dengan wanita. (Badai’ As-Shanai’, 1:258).

Sementara itu, ada pula ulama yang mengatakan bahwasanya wanita diperbolehkan untuk menghadiri jumatan.

Jika ada wanita yang menjaga adab islami, dia dibolehkan menuju masjid untuk melaksanakan shalat Jumat dengan adab-adab islami pula.

Cara yang dia lakukan sama persis dengan jumatan yang dilakukan jamaah laki-laki.

Artinya, dia wajib mendengarkan khutbah dengan seksama, tidak boleh ngobrol dengan temannya, dan dia hanya shalat 2 rakaat bersama imam, sebagaimana aturan jumatan yang kita kenal.

Ibnul Mundzir dalam kitab Al-Ijma’ mengatakan:

وأجمعوا على أنَّهن إن حضرن الإمام فصلَّينَ معه أن ذلك يجزئ عنهن

“Mereka (para ulama) sepakat bahwa jika ada wanita yang menghadiri Jumatan bersama imam, kemdian dia shalat bersama imam, maka itu sudah sah baginya.” (Al-Ijma’, no. 53).

Dari penjelasan diatas, tidak ada larangan terhadap wanita yang ingin mengikuti sholat Jumat berjamaah di masjid, namun afdhalnya wanita lebih dianjurkan untuk melaksanakan sholat dzuhur dirumah dan tidak mengikuti jumatan.

Ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

لا تمنعوا نساءكم المساجد ، وبيوتهن خير لهن

“Janganlah kalian menghalangi istri kalian untuk ke masjid. Dan rumah mereka itu lebih baik bagi mereka.” (HR. Abu Daud 567 dan dishahihkan Al-Albani)

Allahu a’lam.

Niat Sholat Jumat Lengkap Artinya

Niat Sholat Jumat

Dikutip dari buku Pintar Panduan Lengkap Ibadah Muslimah karya Muhammad Syukron Maksum, berikut adalah bacaan niat sholat Jumat:

اُصَلِّيْ فَرْضَ الجُمْعَةِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ اْلقِبْلَةِ اَدَاءً مَاْمُوْمًا لِلَّهِ تَعَالَى

Ushollii fardlol jum'ati rak'ataini mustaqbilal qiblati adaa-an ma-muuman lillaahi ta'aala.

Artinya:

Aku niat melakukan shalat jum'at 2 rakaat, sambil menghadap qiblat, saat ini, menjadi makmum, karena Allah ta'ala.

Tata Cara Sholat Jumat

Sholat Jumat dilaksanakan sebagaimana sholat dua rakaat lainnya.

Namun demikian, sebelum sholat Jumat, makmum diharuskan mendengarkan khutbah.

Berikut ini adalah tata cara sholat Jumat:

1. Niat, kemudian Takbiratul Ikhram

2. Membaca Doa Iftitah

3. Membaca/mendengar surat Al Fatihah yang dibaca imam

4. Membaca/mendengarkan surat atau ayat-ayat yang dibaca imam

5. Ruku' disertai Tuma'ninah

6. Sujud disertai Tuma'ninah

7. Duduk di antara dua sujud disertai dengan Tuma'ninah kemudian membaca doa:

رَبِّ اغْفِرْلِيْ وَارْحَمْنِيْ وَاجْبُرْنِيْ وَارْفَعْنِيْ وَارْزُقْنِيْ وَاهْدِنِيْ وَعَافِنِيْ وَاعْفُ عَنِّيْ

(Robbi firli warhamni wajburni warfakni wahdini waafini wafuani)

9. Sujud kedua, lalu membaca سُبْحَانَ رَبِّيَ اْلاَعْلَى وَبِحَمْدِهِ

(Subhanna robbial akla wabihamdi)

10. Berdiri kembali dan melaksanakan sholat seperti rakaat pertama hingga tasyahud (tahiyyat) akhir

11. Mengucapkan salam

 

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved