Caleg Sulawesi Utara
Daftar Lengkap Nama Caleg Sementara DPRD Mitra Sulawesi Utara dari Partai Perindo
Berikut ini nama DCS Anggota DPRD Mitra dari partai Perindo berdasarkan pengumuman KPU Mitra yang dipublikasikan di Koran Tribun Manado.
Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
TRIBUNMANADO.CO.ID - Untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat, KPU Mitra mengumumkan nama-nama yang masuk Daftar Calon Sementara ( DCS ) Anggota DPRD Minahasa Tenggara ( Mitra ), Sulawesi Utara ( Sulut ).
Nama-nama DCS Anggota DPRD Mitra yang diumumkan KPU itu telah dipublikasikan di Koran Tribun Manado pada Sabtu 19 Agustus 2023.
Total ada 17 partai yang ikut serta dalam Pemilu 2024.
Salah satunya dari Partai Perindo.
Berikut nama DCS Anggota DPRD Mitra dari partai Perindo berdasarkan pengumuman KPU Mitra yang dipublikasikan di Koran Tribun Manado.
Daerah Pemilihan: Kabupaten Minahasa Tenggara ( Mitra ) 1
1. Моngi Караhаng
2. Jonathan Eman
3. Deybi Viane Ratuliu
4. Gilbert Ponomban
5. Nofri Nolen Ratuliu
6. Sisilia Susanti Kaligis
7. Gerry Alberto Falentino Langi
8. Nove Silvia Potangkuman
Daerah Pemilihan: Kabupaten Minahasa Tenggara ( Mitra ) 2
1. Verro Hizkia Arent
2. Raju Sendi Kapahang
3. Marliny Claudia Pangemanan
4. Alce Rita Maya Liwan
5. Charles Ab Tuju
6. Jovin Grindi O. Legi L
7. Debby Liwan
Daerah Pemilihan: Kabupaten Minahasa Tenggara ( Mitra ) 3
1. Randy Jakub Rondonuwu, S.Pd
2. Mendy Kawulusan
3. Deiby Remly Laleno P Kota
4. Ramma Supriyadi Kalangi
5. Norman Bernad Ponomban
6. Elvie Jennie Pelleng
Daerah Pemilihan: Kabupaten Minahasa Tenggara ( Mitra ) 4
1. Farida Jeetje Pelleng, A. Ma. Ak
2. Hizkia Rumokoy
3. Kevin Slash Akay
4. Yuniva Ponomban
Diketahui untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, KPU Minahasa Tenggara ( Mitra ) mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Mitra dan persentase keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) sebagaimana terlampir.
Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kota bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 19-28 Agustus 2023
Untuk mendapatkan masukan dan tanggapan Masyarakat, memperhatikan hal- hal tersebut:
Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
Masukan dan tanggapan masyarakat disertal dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kabupaten MINAHASA TENGGARA melalui:
a website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id b. kantor KPU Kabupaten/Kota dengan alamat Kompleks SKPD,
BlokB Kel. Wawall Pasan Kec. Ratahan
c. email: kpu.mitra@yahoo.com
3. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi helpdesk pencalonan KPUKabupaten Minahasa Tenggara Demikian untuk menjali maklum, terima kasih.
Baca Berita Lainnya di: Google News
Daftar Lengkap Caleg Sementara DPRD Sulut dari Partai PSI |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Caleg Sementara DPRD Mitra Sulut dari Partai Demokrat |
![]() |
---|
9 Wanita Cantik Berebut Duduk di Kursi DPRD Sulut, First Lady Manado hingga Eks Wawali Suara Merdu |
![]() |
---|
45 Caleg Sementara DPRD Sulut Partai Golkar, Bertabur Politisi Senior, Istri JAK Juga Ikutan Nyaleg |
![]() |
---|
45 Calon Caleg Sementara DPRD Sulut dari Partai NasDem, Ada Nama Istri Mantan Wali Kota Manado |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.