Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penganiayaan di Manado

Aniaya Pacar Hingga Babak Belur, Pemuda Wenang Ditangkap Polresta Manado

Korban dalam kasus ini diketahui bernama Meylani Momongan (23) warga desa Mopolo, kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Polresta Manado
Seorang pemuda Manado ditangkap polisi setelah dilaporkan pacarnya melakukan penganiayaan. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID -- Seorang pemuda MRN (21) warga kelurahan Lawangirung, lingkungan lima, kecamatan Wenang, Manado, Sulawesi Utara ditangkap.

Ia ditangkap Polresta Manado pada Senin 28 Agustus 2022 pukul 00.21 Wita.

Pasalnya, pemuda tersebut dilaporkan oleh pacarnya atas kasus penganiayaan.

Korban dalam kasus ini diketahui bernama Meylani Momongan (23) warga desa Mopolo, kabupaten Minahasa Selatan (Minsel). 

Berdasarkan laporan, kasus ini bermula ketika korban meminta MRN menjemputnya di salah satu Cafe di Manado

Tiba-tiba, keduanya malah terlibat adu mulut. 

MRN yang emosi kemudian menghajar pacarnya di bagian kepala. 

Korban kemudian mengalami memar di bagian pipi dan kepala.

Setelah kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan kasus ini ke polisi. 

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan MRN sudah ditangkap. 

"Kita tangkap dini hari tadi di salah satu kosan di Manado," ujarnya. 

Ia berharap kasus seperti ini tak terjadi lagi di kota Manado. (Nie)

Tonton Siaran Langsung Al Nassr vs Al Shabab Liga Arab Saudi, Link Live Streaming Ada di Sini

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved