Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

LHKPN

Segini Harta Kekayaan Anggota KPU Kotamobagu Zulkifi Kadengkang

Total harta kekayaan Zulkifi Kadengkang tercatat hanya Rp 89 juta dan hutang Rp 20,2 juta. Tak punya satu pun mobil.

Tribun manado / Alpen Martinus
Harta Kekayaan anggota KPU Kotamobagu Zulkifli Kadengkang 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Anggota KPU Kotamobagu Zulkifi Kadengkang telah memperbaru laporan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK RI. 

Total harta kekayaan Zulkifi Kadengkang tercatat hanya Rp 89 juta. 

Terbanyak dalam bentuk tanah dan bangunan senilai Rp 69,5 juta. 

Terdiri dua bidang. Tersebar di Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara.

Zulkifi Kadengkang melaporkan tak memiliki satu pun mobil. 

Hanya punya 1 unit sepeda motor sebagai alat transportasi. 

Ia juga melaporkan memiliki hutang senilai Rp 20,2 juta.

Hal tersebut tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN periodik 2022 atas nama Zulkifi Kadengkang.

Dilaporkan ke KPK pada 11 Januari 2023. 

LHKPN adalah semua harta yang dimiliki penyelenggara negara, termasuk anak dan pasangan yang di dalam tanggungannya.

Berikut rincian harta kekayaan Zulkifli Kadengkang yang diakses Tribun Manado dari laman lhkpn.kpk.go.id, Minggu (20/8/2023).

Lembaga: Komisi Pemilihan Umum
Unit Kerja: KPU Provinsi Sulawesi Utara

I. DATA PRIBADI

1. Nama: Zulkifli Kadengkang 
2. Jabatan: Anggota 
3. NHK: 710892

II. DATA HARTA

A. Tanah dan Bangunan Rp. 69.500.000

1. Tanah dan bangunan seluas 200 m2/96 m2 di Kotomobagu, hasil sendiri Rp. 46.500.000

2. Tanah seluas 300 m2 di Kotomobagu, hasil sendiri Rp. 23.000.000

B. Alat Transportasi dan Mesin Rp. 20.000.000

1. Motor Yamaha Metik tahun 2022, hasil sendiri Rp.20.000.000

C. Harta Bergerak Lainnya Rp. 9.500.000

D. Surat Berharga Rp. ----

E. Kas dan Setara Kas Rp. 11.000.000

F. Harta Lainnya Rp. ----

Sub Total Rp. 110.000.000

III. Hutang Rp. 20.200.000

IV. Total Harta Kekayaan (II-III) Rp. 89.800.000

Bagaimana menurut Anda LHKPN tersebut?

Jika Tak Jujur, Laporkan!

Seluruh penyelenggara negara di Indonesia tanpa terkecuali wajib mengisi LHKPN dengan benar.

Sebab LHKPN telah menjadi salah satu alat pengawasan dan pencegahan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Agar semakin efektif mencegah korupsi, KPK mendorong masyarakat ikut mengawasi LHKPN para penyelenggara negara dan mengadukan jika ada perkembangan harta yang tidak jelas atau belum dilaporkan oleh pejabat.

Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan (PP) LHKPN KPK Denny Setiyanto mengatakan LHKPN adalah semua harta yang dimiliki penyelenggara negara, termasuk anak dan pasangan yang di dalam tanggungannya.

Menurutnya, masyarakat bisa bantu memantau dan mengawasi perkembangan harta pejabat.

Di situs elhkpn.kpk.go.id juga, masyarakat bisa melaporkan penyelenggara negara yang tidak jujur dalam pelaporan harta kekayaannya.

Pelaporan dilakukan dengan menyertakan bukti harta-harta yang belum dilaporkan penyelenggara negara. Jika bukti-bukti dirasa cukup kuat, KPK akan menelusurinya. (jum)

Ikuti berita-berita menarik lainnya dari Tribun Manado di Google News

Dapatkan juga berita-berita dan video menarik Tribun Manado di Facebook Tribun Manado dan Youtube Tribun Manado Official
 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved