LHKPN
Miliarder, Ini Daftar Harta Kekayaan Ketua KPU Kotamobagu Iwan Manoppo
Iwan Manoppo melaporkan memiliki 5 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 1,66 miliar. Hutang lebih Rp 727 juta.
Penulis: Jumadi Mappanganro | Editor: Jumadi Mappanganro
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Ketua KPU Kotamobagu Iwan Manoppo termasuk komisioner miliarder.
Total harta kekayaannya terbaru mencapai lebih Rp 1,59 miliar.
Terbanyak dalam bentuk tanah dan bangunan Rp 1,66 miliar.
Terdiri lima bidang. Tersebar di Kota Kotamobagu dan Kabupaten Bolmong, Sulawesi Utara.
Iwan Manoppo juga melaporkan memiliki hutang lebih Rp 727 juta.
Hal tersebut tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN periodik 2022 atas nama Iwan HP Manoppo.
Dilaporkan ke KPK pada 11 Januari 2023.
LHKPN adalah semua harta yang dimiliki penyelenggara negara, termasuk anak dan pasangan yang di dalam tanggungannya.
Berikut rincian harta kekayaan terbaru Iwan Manoppo yang diakses Tribun Manado dari laman lhkpn.go.id, Minggu (20/8/2023).
Lembaga: Komisi Pemilihan Umum
Unit Kerja: KPU Provinsi Sulawesi Utara
I. DATA PRIBADI
1. Nama : IWAN H. P. MANOPPO
2. Jabatan : KETUA
3. NHK : 704279
II. DATA HARTA
A. Tanah dan Bangunan Rp. 1.660.000.000
1. Tanah dan bangunan seluas 1619 m2/160 m2 di Kotamobagu, hibah dengan akta Rp. 1.100.000.000
2. Tanah seluas 549 m2 di Kotamobagu, hibah dengan akta Rp. 150.000.000
3. Tanah seluas 616 m2 di Bolmong, hasil sendiri Rp. 50.000.000
4. Tanah dan bangunan seluas 382 m2/136 m2 di Kotamobagu, hasil sendiri Rp. 210.000.000
5. Tanah dan bangunan seluas 213 m2/120 m2 di Kotamobagu, hasil sendiri Rp. 150.000.000
B. Alat Transportasi dan Mesin Rp. 152.500.000
1. Motor Yamaha Vega tahun 2007, hasil sendiri Rp 2.500.000
2. Mobil Toyota Rush tahun 2012, hasil sendiri Rp. 150.000.000
C. Harta Bergerak Lainnya Rp. ----
D. Surat Berharga Rp. ----
E. Kas dan Setara Kas Rp. 508.561.463
F. Harta Lainnya Rp. ----
Sub Total Rp. 2.321.061.463
III. Hutang Rp. 727.786.201
IV. Total Harta Kekayaan (II-III) Rp. 1.593.275.262
Jika Tak Jujur, Laporkan!
Seluruh penyelenggara negara di Indonesia tanpa terkecuali wajib mengisi LHKPN dengan benar.
Sebab LHKPN telah menjadi salah satu alat pengawasan dan pencegahan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Agar semakin efektif mencegah korupsi, KPK mendorong masyarakat ikut mengawasi LHKPN para penyelenggara negara dan mengadukan jika ada perkembangan harta yang tidak jelas atau belum dilaporkan oleh pejabat.
Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan (PP) LHKPN KPK Denny Setiyanto mengatakan LHKPN adalah semua harta yang dimiliki penyelenggara negara, termasuk anak dan pasangan yang di dalam tanggungannya.
Menurutnya, masyarakat bisa bantu memantau dan mengawasi perkembangan harta pejabat.
Di situs elhkpn.kpk.go.id juga, masyarakat bisa melaporkan penyelenggara negara yang tidak jujur dalam pelaporan harta kekayaannya.
Pelaporan dilakukan dengan menyertakan bukti harta-harta yang belum dilaporkan penyelenggara negara. Jika bukti-bukti dirasa cukup kuat, KPK akan menelusurinya. (jum)
Ikuti berita-berita menarik lainnya dari Tribun Manado di Google News.
Dapatkan juga berita-berita dan video menarik Tribun Manado di Facebook Tribun Manado dan Youtube Tribun Manado Official
Intip Harta Kekayaan Purbaya Yudhi, Menkeu Baru Dilantik Langsung Disoroti karena Pernyataan Viral |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Jeane Laluyan, Anggota DPRD Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Hillary Tuwo, Anggota DPRD Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Amir Liputo, Anggota DPRD Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Louis Schramm, Anggota DPRD Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.