Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Selen

Begini Reaksi Athalla Naufal usai Ayah Tirinya Ferry Irawan Bebas Lebih Cepat dari Penjara

Ferry Irawan divonis 1 tahun penjara lantaran kasus KDRT terhadap Venna Melinda, Ferry Irawan ditahan di Lapas Kelas 2A Kediri, Jawa Timur.

Editor: Tesalonika Geatri
Instagram @bramastavrl
Momen Verrell Bramasta dan Athalla Naufal saat bersama Venna Melinda dan Ferry Irawan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ferry Irawan dikabarkan sudah bebas dari penjara.

Diketahui sebelumn Ferry Irawan divonis 1 tahun penjara lantaran kasus KDRT terhadap Venna Melinda.

Ferry Irawan ditahan di Lapas Kelas 2A Kediri, Jawa Timur.

Namun, belum setahun Ferry Irawan mendapatkan remisi sehingga hanya menjalani 7 bulan penjara.

Anak kedua Venna Melinda enggan memberikan komentari tentang bebasnya mantan ayah tiri, Ferry Irawan.

Athalla Naufal adalah anak Venna Melinda dan Ivan Fadilla Soedjoko yang juga adik pemain sinetron Verrell Bramasta.

Athalla Naufal memilih tak bicara banyak tentang Ferry Irawan yang diketahui sudah dibebaskan.

Athalla Naufal, anak kedua Venna Melinda menolak komentari bebasnya mantan ayah tirinya, Ferry Irawan.

Diketahui Ferry Irawan mendapatkan remisi, sehingga ia hanya menjalani 7 bulan penjara dari 1 tahun vonis atas kasus kasus KDRT terhadap Venna Melinda di Lapas Kelas 2A Kediri, Jawa Timur.

"Aku no comment soal itu," kata Athalla Naufal di Studio TransTV, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Sabtu (19/8/2023).

Menurutnya, permasalahan hukum Venna Melinda dan Ferry Irawan sudah selesai.

"Sudah lewat," ujar Athalla Naufal berharap Ferry Irawan bisa menjadi pribadi yang lebih baik setelah dibebaskan.

"Semoga bisa menjadi pribadi yang lebih baik," ucapnya.

Baca juga: Beasiswa BCA Masih Dibuka hingga 15 September 2023, Berikut Syarat dan Tahapan Seleksinya

Pulang ke Jakarta Usai Bebas, Ferry Irawan Ucap Syukur

 Ferry Irawan pulang ke Jakarta setelah selesai menjalani hukuman kasus tindak kekerasan dalam rumah-tangga (KDRT).

Ferry Irawan tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (18/8/2023).

Ferry Irawan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Kediri setelah menerima remisi di Hari Kemerdekaan ke-78 RI, Kamis (17/8/2023).

Ferry Irawan dinyatakan bersalah melakukan tindak KDRT terhadap Venna Melinda dan dijatuhi vonis 1 tahun penjara.

Aktor Ferry Irawan yang divonis 1 tahun penjara karena kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada Venna Melinda bebas pada 17 Agustus 2023.

Ferry sudah mendekam di Lapas Kelas II A Kediri, Jawa Timur kurang lebih tujuh bulan. Namun, Ferry dinyatakan bebas setelah dapat remisi HUT ke-78 RI

Ia bersyukur karena mendapatkan berkah bisa bebas dari kurungan penjara.

"Alhamdulillah, pertama-tama saya bersyukur kepada Allah SWT yang begitu banyak memberikan saya keberkahan, kemudahan, kekuatan selama ini," kata Ferry Irawan saat ditemui di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (18/8/2023).

Momen kepulangannya kali ini, ia dijemput oleh keluarga, ada ibu dan juga adik-adiknya.

Tak henti-hentinya ia bersyukur karena ada keluarganya yang selalu memberikan dukungannya.

"Saya juga bersyukur ada dua wanita hebat di samping saya, ada ibu saya yang begitu besar pengorbanannya. Ada adik-adik saya ini juga," kata Ferry Irawan.

Pada momentum ini, hal yang menjadikan pelajaran dalam hidupnya, adalah mengerti artinya kebebasan.

Sebab, selama 46 tahun hidup di dunia, Ferry Irawan baru menjalani kehidupan di balik jeruji besi.

"Mungkin hampir 46 tahun saya hidup, ada satu hal yang belum pernah saya syukuri," ujar Ferry Irawan.

"Hari ini, alhamdulillah, saya syukuri arti kebebasan pada tanggal 17 Agustus 2023 saya diberikan remisi kemerdekaan," tuturnya lagi.

Karena rasa bahagianya yang besar, Ferry Irawan mengaku tak bisa merangkai kata-katanya lagi.

Ia pun mengutarakan kebahagiaannya karena bisa kembali berkumpul bersama dengan keluarganya lagi, setelah berpisah beberapa bulan.

Artikel ini telah tayang di: Tribunnews.com

Baca berita lainnya di: Google News.

Sumber: TribunNewsmaker
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved