Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kapal Asing Ditangkap

Kronologi Kapal Asal Hongkong Ditangkap saat Menyusup Masuk Sorong, Begini Nasib Nakhoda

Begini kronologi kapal asal Hongkong ditangkap saat menyusup masuk Sorong, Papua Barat Daya.

Editor: Tirza Ponto
TRIBUNSORONG.COM/PETRUS BOLLY LAMAK
Kapal Ming Ning De Huo 0679 asal Hongkong ditangkap karena menyusup di Sorong, Papua Barat Daya. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Begini kronologi kapal asal Hongkong ditangkap saat menyusup masuk Sorong, Papua Barat Daya.

Kejadian ini terjadi pada 18 April 2023 lalu.

Kapal tersebut bernama Kapal Ming Ning De Huo 0679 asal Hongkong.

Sang nakhoda ternyata merupakan orang Indonesia.

Ia adalah lelaki berinisial JM berusia 51 tahun tersebut berasal dari Sumatera Utara.

Nakhoda kapal itu pun kini harus menanggung risiko hukum.

Baca juga: Foto-Foto Pasar Jengki Bersehati Manado Sulawesi Utara Diresmikan Ketua DPR RI Puan Maharani

Kronologi Penangkapan

Kasi Penyidikan Subdit Gakkum, Ditpolairud Polda Papua Barat AKP Ade Andini mengungkap kronologi penangkapan kapal asal Hongkong tersebut.

Ia mengatakan, kapal ditangkap di perairan Dermaga tempat wisata Tampa Garam Beach Kota Sorong atau pada posisi koordinat 0°51'.721" S-131°.14'.420" E.

Ia bilang, kronologis kejadian, pada Selasa 18 April 2023, sekitar pukul 11.00 WIT, tim Lidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Papua Barat menyelidiki sekitar kolam bandar Kota Sorong.

Pada saat berada di dermaga samping kantor Ditpolairud Polda Papua Barat, tim mendapati kapal yang nama lambungnya berbahasa asing.

"Selanjutnya tim lidik memeriksa ke atas kapal lalu bertemu JM selaku nakhoda. Saat dimintai dokumen, yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan," katanya kepada TribunSorong.com, Jumat (11/8/2023).

AKP Ade Andini bilang, nakhoda mengakui sengaja melayarkan kapal dari Hongkong menuju perairan Kota Sorong, Indonesia tanpa persyaratan kelaiklautan kapal, yakni Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Sosok Nakhoda Kapal Asing Nekat Masuk Sorong Secara Ilegal, Kini Harus Menanggung Risiko Hukum

Kasi Penyidikan Subdit Gakkum, Ditpolairud Polda Papua Barat AKP Ade Andini mengatakan, JM sang nakhoda diduga diutus oleh pemilik perusahaan yang bergerak di sektor perikanan, yakni PT GEA yang berkantor di Sorong, Papua Barat Daya membawa kapal dari Hongkong ke Indonesia.

Menurutnya, JM diamankan karena tidak bisa menunjukkan dokumen kapal yang dia nakhodai.

"Dia berani membawa kapal tanpa Surat Persetujuan Berlayar (KPB)," kata AKP Ade Andini kepada awak media di Kota Sorong, Jumat (11/8/2023).

Kini JM harus menanggung risiko hukum atas kesalahannya.

Berdasarkan fakta-fakta dan barang bukti, patut diduga nakhoda berinisial JM telah melanggar aturan pelayaran.

Tindak pidana pelayaran itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 323 ayat (1) jo pasal 219 ayat (1) dan atau Pasal 302 Ayat (1) dan 117 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Di dalamnya disebutkan nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh Syahbandar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1) dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

"Yang bersangkutan (nakhoda JM) mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (2) dipidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp400 juta," kata AKP Ade Andini, Jumat (11/8/2023).

Kata Bea Cukai Pabean C Sorong

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sorong Iwan Kurniawan menjelaskan perihal diamankannya kapal asing asal Hongkong yang masuk perairan Sorong, Papua Barat Daya tanpa dokumen.

Menurutnya, pihaknya sudah memeriksa dan menyelidiki kasus tersebut bersama Ditpolairud Polda Papua Barat.

"Hasil pemeriksaan, surat-surat kapal tersebut itu tidak sesuai," ujar Iwan Kurniawan ditemui awak media di kantornya, Jumat (11/8/2023).

Perihal perahu-perahu kecil yang berada di atas kapal, lanjutnya, juga tidak ada pemberitahuan bahwa barang tersebut dimasukkan ke Indonesia.

Padahal sesuai ketentuan, semua barang yang masuk harus ada pemberitahuan Pabeanan.

"Ini kan jelas melanggar Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2016," kata Iwan Kurniawan.

Ia bilang, tim penyidik dari Kakanwil dan KPPBC Sorong telah memeriksa kemudian meningkatkan kasus ini ke penyidikan.

Hasilnya memenuhi unsur pelanggaran Pasal 102 huruf h junto pasal 102 huruf b tentang masukan barang tanpa pemberitahuan ke daerah Pabeanan Indonesia.

"Ini sudah memenuhi unsur dua alat bukti sehingga ditingkatkan ke penyidikan," katanya.

Iwan Kurniawan menambahkan, dalam penyidikan menetapkan satu tersangka yakni nakhoda berinisial JM karena atas dua pelanggaran UU.

Penyidik KPPBC Sorong juga memeriksa perusahaan yang memasukkan kapal itu ke Sorong, yakni PT GEA yang berdomisili di Kota Sorong, namun belum ditemukan pelanggaran sehingga statusnya masih saksi.

"GEA ini merupakan perusahaan di bidang perikanan," ujar Iwan Kurniawan.

(Tribunsorong.com/Petrus Bolly Lamak)

Baca juga: Daftar Baru Jadwal Kapal dan Harga Tiket di Pelabuhan Manado Sulawesi Utara Tujuan Maluku

Artikel ini telah tayang di Tribunsorong.com

Baca berita lainnya di: Google News

Baca Berita Terbaru Tribun Manado: disini

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved