Taspen
Uji Publik RUU ASN, Akademisi Ingatkan Pemerintah Agar Taat Konstitusi
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melaksanakan Uji Publik RUU tentang Aparatur Sipil Negara di Unsrat
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melaksanakan Uji Publik Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara di Universitas Sam Ratulangi, Manado, Kamis (10/08).
Uji publik RUU ASN sebelumnya juga telah digelar di Semarang, Jakarta, dan Padang.
Dalam pemaparannya, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menyebutkan ada tujuh kluster dalam revisi UU ASN yang diharapkan bisa meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN.
Uji publik RUU ASN ini turut melibatkan para akademisi dan pengamat politik dari Universitas Sam Ratulangi dan perguruan tinggi di Manado, serta perwakilan dari pemda di seluruh wilayah Sulawesi Utara.
Dalam Uji Publik beberapa akademisi dan pengamat politik mengingatkan Pemerintah untuk tidak mempolitisasi ASN.
Rencana pemerintah untuk mengisi Jabatan Strategis dengan Pegawai Kontrak juga menjadi salah satu point yang disoroti peserta uji publik karena berpotensi pegawai tersebut tidak kompeten dan ditempatkan karena syarat kepentingan.
Masukan perbaikan RUU ASN juga dituturkan oleh Dr Ferry Daud Liando S.I.P., M.Si., Akademisi dan Pengamat Politik Unsrat.
Ferry menyoroti perihal ketegasan Pemerintah dalam mengatur pengelolaan Jaminan Sosial bagi ASN.
RUU ASN diminta agar taat konstitusi sehingga nantinya setelah RUU diundangkan, tidak menjadi sasaran judicial review.
"Jangan sampai perubahan Undang-Undang ASN ini baru lahir sudah diuji materiil lagi karena tidak taat konstitusi," tegas Ferry Liando.
Mahkamah Konstitusi pada tahun 2019 telah menguji jaminan sosial ASN terhadap Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 dan memutuskan bahwa pengalihan Jaminan Sosial ASN dari Taspen ke BPJS Ketenagakerjaan adalah inkonstitusional.
Dalam putusan MK Nomor 72/PUU-XVII/2019, terdapat beberapa pertimbangan majelis hakim bahwa Jaminan sosial ASN merupakan kebijakan hukum yang bersifat khusus dan merupakan penghargaan pengabdian yang berkesinambungan di hari tua.
Pelaksanaan Jaminan Sosial tersebut diselenggarakan oleh beberapa badan penyelenggara Jaminan sosial dan lembaga pengelolanya harus disesuaikan dengan kelompok profesi.
Akademisi juga mengkritik pelayanan BPJS sehingga jika jaminan sosial ASN dialihkan ke BPJS, maka berpotensi merugikan hak-hak PNS dan Pensiunan yaitu penurunan manfaat dan layanan Jaminan Sosial yang selama ini telah dinikmati ASN melalui TASPEN.
Penegasan keterpisahan Jaminan Sosial ini juga disoroti oleh akademisi dan pengamat politik Jericho D Pombengi.
"Pemerintah perlu menegaskan lembaga pengelola Jaminan Sosial ASN dalam Rancangan Undang-Undang sehingga peningkatan kompetensi ASN dalam melayani publik dapat benar-benar tercipta karena jaminan sosial hari tuanya telah terjamin," ungkap Jericho.
Dalam amar putusan MK Nomor 72/PUU-XVII/2019, Majelis Hakim Konstitusi menegaskan bahwa Penggabungan pengelolaan Jaminan sosial ASN dengan Tenaga kerja sektor swasta Inkonstitusional.
Pasal 57 huruf f dan 65 ayat (2) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dengan demikian sudah jelas termaktub dalam putusan MK di atas bahwa penggabungan pengelolaan Jaminan Sosial ASN dengan tenaga kerja sektor swasta dalam bentuk apapun adalah Inkonstitusional.
Ferry dan Jericho berpendapat bahwa RUU ASN perlu menegaskan keterpisahan jaminan sosial ASN sesuai amanat konstitusi.
Penegasan lembaga penyelenggara jaminan sosial Bagi Aparatur Sipil Negara dalam perubahan UU nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN tersebut harus bisa memberikan kepastian hukum bahwa Jaminan sosial bagi ASN harus dikelola oleh Lembaga Tersendiri dan tidak digabungkan dengan Jaminan Sosial sektor lainnya.
Pemerintah melalui RUU ASN diharapkan menindaklanjuti putusan MK Nomor 72/PUU-XVII/2019 dengan menegaskan keterpisahan kelembagaan dan pengelolaan jaminan sosial bagi ASN dengan sektor swasta dalam setiap penyusunan peraturan perundang-undangan terkait Jaminan Sosial.
Kekhususan jaminan sosial ASN dalam putusan MK Nomor 72/PUU-XVII/2019 tidak mengenal sistem multipilar program jaminan sosial ASN. Artinya seluruh program jaminan sosial dikelola secara terpisah oleh lembaga tersendiri dan tidak dipecah programnya, dan sudah mencakup seluruh pilar program Jaminan Sosial bagi ASN, baik jaminan dasar maupun jaminan top up. (*)