Brigadir J Tewas
Bharada E Hirup Udara Bebas Sejak 4 Agustus 2023, Status Narapidana kini Jadi Klien Permasyarakatan
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E kabarnya kini telah menghirup udara bebas sejak tanggal 4 Agustus 2023.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus pembunuhan Brigadir J kini memasuki babak baru.
Salah satu terpidana kasus pembunuhan Brigadir J kini sudah bebas.
Ia adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Bharada E kabarnya kini telah menghirup udara bebas sejak tanggal 4 Agustus 2023.
Sebelumnya Bharada E divonis hakim dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Kabar bebasnya Bharada E pun dibenarkan oleh Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham, Rika Aprianti.
Diungkapnya jika Bharada E mendapat bebas bersyarat sejak 4 Agustus 2023 lalu.
"Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program cuti bersyarat (CB)" kata Rika saat dihubungi wartawan, Selasa (8/8/2023).
Rika mengatakan saat ini status Bharada Richard Eliezer juga sudah berubah dari narapidana menjadi klien permasyarakatan.
"Dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan," jelasnya.
Bharada Richard Eliezer sebelumnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Bharada Richard Eliezer menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada Richard Eliezer terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).
Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
Atas vonis itu Bharada Richard Eliezer mengaku ikhlas dan menerimanya.
"Dari kami penasihat hukum sudah sesuai. Bahwa targetan kami dari awal bahwa kami sampaikan bahwa ini adalah keputusan Richard, apapun keputusan hari ini, kita akan ikhlas kita akan terima," kata penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).
"Dan kita lihat tadi putusan pengadilan, putusan majelis hakim kita sampaikan bahwa sesuai dengan keinginan Richard, dia ikhlas dia terima," sambungnya.
Baca juga: Kabar Terbaru Ferdy Sambo, kini Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J Bebas dari Hukuman Mati
Profil Bharada E
Sosok Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E lahir di Manado, Sulawesi Utara, pada 14 Mei 1998.
Saat ini Bharada E menjadi anggota Polri dengan pangkat Bharada atau Bhayangkara dua.
Bharada E diketahui adalah ajudan dari Ferdy Sambo mantan kadiv propam mabes polri nonaktif.
Kala itu ia ditugaskan menjadi Aide de camp (Adc) atau asisten pribadi Irjen Ferdy Sambo.
Lalu ia juga sempat menjadi sopir dari Irjen Ferdy Sambo.
Terakhir, Bharada E merupakan polisi berpangkat dua paling rendah di Tamtama Polri dan.
Ia lulusan Pusat Pendidikan Brimob Wakutosek, Jawa Timur tahun 2019 di gerbong Tamtama 46.
Melalui akun Instagram @r.lumiu, pria berusia 24 tahun itu terlihat sebagai anggota pecinta alam dan kerap naik gunung.
Bharada E ini adalah salah satu instruktur vertical rescue, yaitu pelatih teknik evakuasi dari titik rendah menuju titik tinggi, atau sebaliknya.
Bharada E juga disebut sebagai Ahli Vertical Rescue.
Ahli Vertical Rescue biasanya dimiliki oleh mereka yang gemar panjat tebing, mereka berlatih menggunakan Wall Climbing.
Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Bebas Bersyarat Sejak 4 Agustus 2023
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com
Baca berita lainnya di: Google News
Baca Berita Terbaru Tribun Manado: disini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Begini-kondisi-Bharada-E-di-tahanan.jpg)