Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

TNI Geruduk Mapolresta Medan

Penyebab Puluhan TNI Geruduk Mapolresta Medan Sampai Banting Pintu, Ternyata Masalah Sertifikat

Penyebab puluhan prajurit TNI geruduk Mapolresta Medan pada Sabtu (5/8/2023). Ternyata masalah sertifikat tanah.

Editor: Frandi Piring
Tribun Medan
Penyebab puluhan prajurit TNI geruduk Mapolresta Medan pada Sabtu (5/8/2023). Ternyata masalah sertifikat tanah. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Penyebab puluhan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) dari Kodam I/Bukit Barisan, mendatangi gedung Satreskrim Polresbes Medan akhirnya terungkap.

Ternyata karena masalah sertifikat tanah.

Diberitakan sebelumnya, puluhan prajurit TNI menggeruduk Mapolresta Medan pada Sabtu kemarin.

Para oknum TNI AD tersebut datang dengan nada tinggi dan membanting pintu.

Kedatangan puluhan anak buah Pangdam I Bukit Barisan Mayjen Daniel Chardin, ini untuk meminta agar polisi membebaskan terduga tersangka pemalsuan surat tanah eks PTPN II bernama Ahmad Rosyid Hasibuan ( ARH ).

Gerombolan TNI dengan seragam loreng itu sempat mengepung Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa di lantai 2 gedung Satreskrim.

Berdasarkan informasi, kasus yang menjerat ARH ini bermula dari adanya tiga laporan yang masuk ke Polrestabes Medan.

Laporan itu menyangkut dugaan pemalsuan tanda tangan, menyangkut kasus jual beli lahan di kawasan Percut Seituan.

Setelah Polrestabes Medan mendalami tiga laporan warga, polisi kemudian menangkap Ahmad Rosyid Hasibuan ( ARH ).

Diduga kuat Ahmad Rosyid Hasibuan ( ARH ) ini disebut-sebut terlibat dalam sindikat mafia tanah.

Prajurit TNI Geruduk Mapolrestabes Medan pada Sabtu (5/8/2023) sore.
Prajurit TNI Geruduk Mapolrestabes Medan pada Sabtu (5/8/2023) sore. (TRIBUN MEDAN/HO)

Ahmad Rosyid Hasibuan kabarnya diduga memalsukan tanda tangan kepala desa dalam proses jual beli lahan.

Sehingga, penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan menilai sudah ada ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjadikan keluarga Mayor Dedi Hasibuan ini sebagai tersangka.

Karena statusnya sudah tersangka, polisi kemudian menangkap ARH.

Namun, ARH kemudian ditangguhkan atas permintaan Mayor Dedi Hasibuan, anggota Kumdam I/Bukit Barisan.

Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Rico J Siagian mengatakan puluhan personel yang datang ke Polrestabes Medan itu merupakan anggota dari kesatuan Hukum Daerah Militer (Kumdam) I/Bukit Barisan.

Menurutnya, terduga tersangka yang dilakukan penahanan ini merupakan keluarga dari salah seorang personel bernama Mayor Hasibuan.

"Jadi benar, untuk kejadian tadi itu tidak ada penggerudukan. Memang anggota Kumdam, datang kebetulan ke sini dan itu juga untuk bertemu dengan pihak Reskrim," kata Rico kepada Tribun-medan, Minggu (6/8/2023).

"Intinya dari keluarga Hasibuan ini ingin menanyakan surat penangguhan yang mereka buat sudah sampai mana. Nah, setelah dijelaskan mereka memahami surat itu baru diterima per hari ini (Sabtu) jam dua siang," imbuhnya.

Ia menyampaikan, persoalan ini merupakan kesalahan pahaman antara Satreskrim Polrestabes Medan dengan personel Kumdam I/Bukit Barisan.

Lanjut Rico, kedatangan personelnya ke Polrestabes Medan dengan memakai baju dinas lengkap dengan baret hijau itu merupakan persoalan pribadi bukan institusi.

Walaupun, diakuinya anggota Kumdam I/Bukit Barisan datang dengan cara beramai-ramai untuk menemukan Kasat Reskrim.

"Kedatangan itu kita di sini solid. Jadi mau datang 1 orang,10 orang menurut saya bukan menjadi suatu hal negatif. Memang dia pribadi, tetapi istilahnya menjadi penasehat hukum dari pihak keluarga," sebutnya.

"Sebenarnya mereka hanya menanyakan surat. Memang kebetulan mereka membawa teman-temannya, bukan berarti untuk menyerang. Datang ke sini biasa saja, kita jangan melihat kalau datang banyak pasti ada sesuatu," sambungnya.

Ia juga membantah, bahwa para personel TNI AD yang datang itu bukanlah atas instruksi dari instansinya.

"Tidak ada istilahnya pengerahan personel. Setelah ketemu cair, yang ditanyakan pihak keluarga Hasibuan sejauh mana proses penangguhan," bebernya.

"Makanya setelah surat hard copy diterima kemudian pertimbangan dari Polrestabes bisa ditangguhkan, ya selesai," sambungnya.

Lebih lanjut, dia menyampaikan Mayor Hasibuan tersebut merupakan penasihat hukum dari terduga tersangka pemalsuan surat tanah eks PTPN II.

"Dia atas nama pribadi sekaligus penasihat keluarga. Karena dia dibawah naungan Kumdam, bermohon Mayor ini ke pimpinan, jadi penasihat keluarga dan dari pihak Hasibuan ini," tuturnya.

"Bukan pasang badan. Artinya si Hasibuan ini selain keluarga juga penasihat hukum. Sementara induknya daripada pak Dedi Hasibuan ini Kumdam,"

"Otomatis dia bertindak membantu keluarga harus minta izin kepada Kakumdam sebagai atasannya. Nah, bentuk izinnya itu diberikan surat penangguhan," katanya.

Baca juga: Gerombolan Prajurit TNI Geruduk Mapolrestabes Medan, Begini Kronologinya

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Sumber: TribunMedan.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved